ALINIANEWS.COM (Jakarta) – Sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditunda akibat Ketua MK, Anwar Usman, mengalami gangguan kesehatan. Penundaan ini diumumkan langsung oleh pihak MK setelah Anwar Usman dilaporkan menjalani perawatan medis.
“Dalam kondisi seperti ini, kami mengedepankan kesehatan Yang Mulia. Sidang akan dijadwal ulang dan pemberitahuan resmi akan segera disampaikan kepada pihak terkait,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono seperti dikutip dari Metro TV News (7 Januari 2025).
Panel hakim yang menangani tiga perkara sengketa pilkada harus menyesuaikan jadwal baru akibat absennya Anwar Usman. Perkara tersebut melibatkan daerah dengan konflik hasil pemilihan yang kompleks dan berpotensi menentukan jalannya pemerintahan lokal.
Menurut laporan dari Liputan6.com, agenda yang diundur meliputi sidang panel 3. Meski demikian, pihak MK memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memohon pengertian semua pihak. MK bekerja keras untuk memastikan keadilan ditegakkan, tetapi kesehatan para hakim juga menjadi prioritas,” tambah Fajar Laksono.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kondisi terkini Ketua MK Anwar Usman. Namun, absensinya menyoroti tekanan besar yang dihadapi para hakim dalam menangani perkara penting, terutama di tengah jadwal kerja yang padat.