spot_img
spot_img

Keputusan Kontroversial Danantara Dikritik Komut PT Pertamina Hulu Energi Denny JA

. Denny JA. 

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kebijakan baru Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang melarang pemberian tantiem dan insentif kinerja kepada komisaris BUMN dan anak usahanya menuai sorotan.

Salah satu kritik datang dari Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi Denny Januar Ali yang menyampaikan pandangan terbuka lewat tulisan berjudul “Yang Benar d Yang Keliru dalam Keputusan Kontroversial Danantara”.

Iklan

Dalam surat itu, Denny menilai larangan tersebut mengabaikan realitas struktur dan beban kerja komisaris di BUMN Indonesia. Ia menyebut kebijakan itu keliru konteks karena memaksakan standar internasional yang tidak selaras dengan sistem tata kelola korporasi domestik yang menganut two tier board.

“Ini seperti rumah tangga yang memaksakan model arsitektur asing tanpa melihat bentuk tanah dan adat lokal,” tulis Denny yang juga dikenal sebagai pendiri Lembaga Survei Indonesia (LSI), dikutip Minggu (3/8/2025).

Kebijakan tersebut, menurutnya secara prinsip benar dalam konteks negara-negara yang menganut sistem one tier board, seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Dalam model itu, non-executive directors sering kali hadir hanya sebagai pelengkap struktur, tanpa terlibat aktif dalam dinamika strategis. Pemberian tantiem kepada mereka dianggap menimbulkan konflik kepentingan.

“Namun, kebenaran ini tidak serta-merta valid bila diterapkan ke konteks Indonesia, yang secara yuridis dan kelembagaan menganut sistem two tier board. Dan inilah akar perbedaan penting itu,” katanya.

BACA JUGA  Alinia Teaching Mastery: Pelatihan Calon Tutor Bergaransi Langsung Bekerja

Denny menjelaskan one tier board lazim di Amerika dan Inggris. Fungsi eksekutif dan pengawasan menyatu dalam satu dewan di sistem tersebut.  Kompensasi berbasis laba diberikan hanya kepada executive directors, sedangkan non-executive directors umumnya menerima honorarium tetap.

Two tier board, seperti yang diterapkan di Jerman, Belanda, dan secara formal di BUMN Indonesia, memisahkan secara struktural peran direksi (eksekutif) yang menjalankan fungsi operasional perusahaan.

Lalu dewan komisaris (pengawas) bertugas mengawasi, memberi nasihat strategis, serta memastikan integritas tata kelola. Oleh karena itu, komisaris BUMN di Indonesia tidak pasif.

Para komisaris terlibat dalam komite audit, risiko, dan investasi, menentukan arah transformasi digital, ESG, dan pengendalian internal, serta memikul risiko hukum dan reputasi yang sama seperti direksi.

Denny pun menyebutkan bahwa kebijakan anyar mengenai larangan pemberian tantiem kepada komisaris BUMN dan anak usaha akan menurunkan fungsi pengawasan perusahaan pelat merah dan memicu seleksi negatif.

“Tanpa insentif profesional, jabatan komisaris hanya akan menarik dua jenis orang: yang tak lagi dibutuhkan sektor lain, atau yang datang hanya demi jabatan tanpa kontribusi,” tulis Denny.

Dia melanjutkan bahwa komisaris mungkin tidak akan melakukan demonstrasi secara terbuka. Akan tetapi yang berbahaya adalah para komisaris bisa memiliki untuk diam dan tidak mengoreksi perusahaan-perusahaan BUMN. “Dan dalam sistem pengawasan, diam bisa lebih mematikan dari kritik terbuka,” jelasnya.

BACA JUGA  Alhamdulillah, Gaji ASN Naik Terhitung Agustus 2025

Sebagai informasi, BPI Danantara melarang dewan komisaris BUMN dan anak usaha mendapatkan tantiem dari kinerja perusahaan. Hal ini termasuk dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio dibawah BPI Danantara.

Larangan tersebut dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangkuan kepentingan.

Danantara menetapkan bahwa anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN masih akan mendapatkan tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Akan tetapi harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan.

Selain itu juga harus merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable), serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi atau laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation).

“Sedangkan untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan,” tulis aturan tersebut.

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menjelaskan, alasan larangan komisaris mendapatkan tantiem karena sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

BACA JUGA  ANALISIS BERITA: Beras Oplosan dan Ujian Awal Kepemimpinan Prabowo

Sementara, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” ujarnya melalui keterangan resmi.(CNBC/NAL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses