PADANG PANJANG, ALINIANEWS.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait pengadaan Pin Emas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hingga 31 Desember 2024, tercatat bahwa Pemko Padang Panjang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp230 miliar, dengan realisasi Rp214 miliar atau sebesar 93,23%.
Salah satu realisasi dari pos ini adalah Belanja Barang, yang mencapai Rp27 miliar atau 88,39% dari pagu anggaran Rp30 miliar. Di antara komponen tersebut terdapat realisasi belanja pakaian dinas dan atribut, termasuk pengadaan Pin Emas untuk anggota DPRD sebesar Rp234 juta.
Berdasarkan hasil uji petik BPK, Sekretariat DPRD melakukan kontrak pengadaan Pin Emas dengan CV BDT melalui Surat Pesanan Nomor 1/PPK-DPRD/PE/2024 tertanggal 14 Juni 2024 dengan jangka waktu 47 hari kalender. Proyek tersebut dinyatakan selesai 100% pada 1 Agustus 2024 dan telah dibayarkan sepenuhnya melalui SP2D Nomor 1482/13.74/04.0/LS/4.02.0.00.0.00.01.00/2024 tertanggal 14 Agustus 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi dasar pemberian tunjangan kesejahteraan DPRD memang mengatur pemberian pakaian dinas, seperti:
-
Pakaian Sipil Harian (2 pasang/tahun),
-
Pakaian Sipil Resmi (1 pasang/tahun),
-
Pakaian Sipil Lengkap (2 pasang/5 tahun),
-
Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang (1 pasang/tahun),
-
dan Pakaian Bercirikan Khas Daerah (1 pasang/tahun).
Namun, tidak ada ketentuan spesifik mengenai Pin Emas sebagai atribut resmi. Selain itu, Perwako juga tidak mencantumkan pengadaan Pin Emas sebagai bagian dari atribut yang diwajibkan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal ini menjadikan perlakuan Pin Emas sejajar dengan pengadaan pakaian dinas meskipun secara akuntansi seharusnya berbeda.
Pin Emas seharusnya Aset Tetap
Menurut Perwako Nomor 63 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Pin Emas memenuhi kriteria Aset Tetap, yaitu:
-
Berwujud – Pin berbentuk fisik.
-
Masa manfaat >12 bulan – Terbuat dari emas, masa manfaat tidak terhingga.
-
Harga dapat diukur andal – Diperoleh melalui e-katalog.
-
Tidak untuk dijual dalam operasi normal – Digunakan oleh anggota DPRD.
-
Diperoleh untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah.
-
Memenuhi nilai kapitalisasi aset – Harga per pin emas Rp9.500.000,00, melebihi batas minimal kapitalisasi untuk aset lainnya (Rp300.000,00).
Dengan nilai pengadaan Rp234 juta, pengklasifikasian ini seharusnya masuk ke dalam Belanja Modal, bukan Belanja Barang dan Jasa, sebagaimana yang dilakukan selama ini.
Dari 20 Pin Emas yang diserahkan kepada anggota DPRD, 13 di antaranya tidak diketahui keberadaannya dan diduga telah dijual atau dipindahtangankan. Hingga 24 April 2025, tidak ada aturan atau tata tertib di lingkungan Pemko Padang Panjang yang mewajibkan pemakaian Pin Emas dalam acara resmi, memperkuat indikasi bahwa Pin Emas bukanlah atribut yang diwajibkan.
Ketidaksesuaian ini menyebabkan:
- Klasifikasi belanja antara Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal menjadi tidak akurat;
-
Terdapat kurang saji atas aset tetap lainnya senilai Rp234 juta.
Hal ini dinilai terjadi akibat kurang optimalnya Sekretaris DPRD selaku PA dalam melakukan pengendalian dan pengawasan belanja, serta belum adanya proses inventarisasi, pencatatan, dan pengamanan aset terhadap Pin Emas yang telah dibeli.
Rekomendasi BPK
BPK memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Padang Panjang agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk:
-
Meningkatkan pengawasan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD);
-
Mengusulkan anggaran berdasarkan klasifikasi belanja yang sesuai;
-
Melakukan inventarisasi dan pencatatan Pin Emas sebagai aset tetap lainnya senilai Rp234 juta
Mencuatnya kembali kasus pengadaan pin emas di Padang Panjang menambah rentetan kasus pengadaan baju dinas dan pin emas yang menjamur sarat penyimpangan dalam pelaksanaannya oleh anggota dewan. (Sumber: LHP BPK RI 2024)




