JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan perkembangan terbaru terkait pemenuhan standar kebersihan dan keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga 16 November 2025, tercatat 5.031 SPPG telah mengajukan proses sertifikasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Masih ada 9.249 SPPG yang belum mengajukan permohonan tersebut.
“Hingga kemarin, sebanyak 5.031 SPPG telah mengajukan proses sertifikasi SLHS, sedangkan 9.249 SPPG belum mengajukan,” kata Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes Suyanti, dalam keterangan pers yang dikutip Senin (17/11/2025).
Ribuan SPPG Lolos IPAL, Ratusan Belum Memenuhi Syarat
Selain SLHS, Suyanti menyampaikan perkembangan proses penilaian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurutnya, 6.717 SPPG telah dinyatakan lulus IPAL, sementara 479 SPPG belum lulus.

“Yang tidak lulus dapat mengajukan lagi setelah melakukan perbaikan dengan pendampingan petugas dinas kesehatan,” ujarnya.
Suyanti menegaskan bahwa sertifikasi SLHS tidak dipungut biaya, namun uji sampel membutuhkan biaya Rp1–2 juta.
“Biaya uji sampel merupakan ranah daerah karena termasuk retribusi. Proses penerbitan SLHS memerlukan waktu maksimal dua minggu,” jelasnya.
BGN Minta Daerah Percepat Uji Sampel
Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengimbau dinas kesehatan di daerah untuk mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SLHS.
BGN sebelumnya memberikan waktu maksimal satu bulan bagi seluruh SPPG untuk mendaftarkan dapur mereka ke dinas kesehatan.
“Kami minta biaya pengurusan SLHS juga tidak terlalu mahal,” kata Nanik.
Ia juga menyampaikan bahwa Tim Koordinasi Makanan Bergizi (MBG) telah menetapkan lima Kelompok Kerja (Pokja). Salah satunya adalah Pokja Keamanan Pangan dan Pemenuhan Gizi, yang diketuai unsur Kemenkes.
“Salah satu tugas pokja ini adalah membahas dan mencari solusi agar insiden keamanan pangan tidak berlanjut,” ujarnya. Menurut Nanik, langkah ini penting mengingat jumlah SPPG yang terus bertambah, termasuk di daerah terpencil.
Apa Itu SLHS?
SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan dokumen resmi dari dinas kesehatan yang menyatakan sebuah tempat usaha seperti restoran, katering, depo air minum, hingga dapur SPPG telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Sertifikat ini berfungsi memastikan produk makanan yang dihasilkan aman, higienis, dan layak konsumsi.
Dalam proses penilaiannya, dinas kesehatan meninjau sejumlah aspek, meliputi:
-
Bangunan dan fasilitas, termasuk ventilasi, pencahayaan, ketersediaan air bersih, sanitasi, dan pengelolaan limbah.
-
Peralatan, seperti kebersihan dan kelayakan alat masak maupun penyajian.
-
Penjamah makanan, meliputi kesehatan, kebersihan pribadi, dan penggunaan APD.
-
Bahan baku, terkait kualitas serta cara penyimpanan yang aman.
-
Proses produksi/layanan, memastikan standar higiene dipatuhi.
-
Pengendalian hama, termasuk upaya mencegah serangga maupun tikus.
Upaya percepatan sertifikasi SLHS menjadi prioritas pemerintah menyusul bertambahnya jumlah SPPG operasional sebagai bagian dari program percepatan penanganan gizi nasional. Pemerintah berharap sertifikasi ini dapat menekan risiko gangguan kesehatan akibat makanan tidak higienis serta meningkatkan mutu layanan gizi di masyarakat. (*/Rel)




