LOMBOK TENGAH, ALINIANEWS.COM — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel area tambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyegelan dilakukan setelah tim menemukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah hanya sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, mengatakan pihaknya telah memasang papan peringatan di lokasi serta menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap para pelaku.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat,” kata Aswin dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Menurut Aswin, hasil pemetaan menunjukkan adanya tiga lubang bekas aktivitas penambangan di dalam kawasan TWA Gunung Prabu. Saat petugas datang, lokasi tersebut telah ditinggalkan dan tidak ditemukan kegiatan tambang yang sedang berlangsung.
“Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujarnya.
Selain di kawasan TWA Gunung Prabu, Gakkumhut juga mengidentifikasi aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Penertiban pun dilakukan di lokasi tersebut bersama aparat terkait.
Aswin menegaskan bahwa upaya penegakan hukum harus dibarengi pendekatan kolaboratif. “Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat, agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa kasus tambang emas ilegal di Mandalika terungkap berkat dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Dwi.
Ia menambahkan, Kemenhut memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis untuk memastikan pengawasan di Areal Penggunaan Lain (APL) berjalan komprehensif, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.
Kemenhut juga membuka kanal pelaporan publik bagi masyarakat yang menemukan indikasi tambang ilegal di kawasan hutan atau konservasi. Masyarakat diminta melaporkan lokasi, waktu, dan bukti foto agar proses verifikasi dapat segera dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan bahwa tambang di sekitar Mandalika berpotensi melanggar hukum di berbagai sektor, mulai dari kehutanan, lingkungan, hingga perpajakan.
“Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral — kehutanan, lingkungan, atau pajak,” ujar Dian dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di daerah. “Mereka tidak berani menagih karena mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya,” ungkapnya.
Dian menyebut, tambang emas ilegal di Lombok termasuk salah satu yang paling pesat berkembang di NTB. “Ternyata bisa menghasilkan tiga kilogram emas per hari. Hanya satu jam dari Mandalika, dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, mengingat posisinya yang berdekatan dengan kawasan strategis pariwisata nasional Mandalika serta potensi dampak lingkungannya terhadap ekosistem hutan dan sumber air di sekitar Gunung Prabu. (*/Rel)




