spot_img
spot_img

KemenHAM Akui Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Belum Tuntas

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengakui bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia hingga kini belum mencapai titik akhir. Berbagai upaya yang ditempuh negara, baik melalui jalur yudisial maupun non-yudisial, dinilai belum mampu menghadirkan penyelesaian yang benar-benar tuntas dan memuaskan, khususnya bagi para korban dan keluarganya.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, mengatakan fakta tersebut tidak dapat dipungkiri meski pemerintah telah melakukan berbagai langkah.

“Saya kira diakui ataupun tidak diakui, faktanya adalah kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat sampai saat ini belum terselesaikan. Jadi ini salah satu warisan sejarah yang sampai hari ini kita hadapi, kita belum bisa menghadirkan penyelesaian final atas kasus-kasus tersebut,” kata Munafrizal dalam acara peluncuran dan publikasi peta jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Iklan

Munafrizal menilai, negara seolah masih berada dalam situasi buntu dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Upaya-upaya sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang kita seolah menghadapi suatu labirin yang kita tidak tahu bagaimana jalan keluarnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi persoalan tersebut. Menurut Munafrizal, banyak negara lain yang pernah mengalami pelanggaran HAM berat juga menghadapi kesulitan serupa, meskipun secara formal telah menyatakan kasus-kasus tersebut selesai.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Anggaran MBG Tak Ganggu Pagu Kemenkes dan Kementerian Pendidikan

“Sebutlah misalnya apa yang terjadi di Jerman dulu pada masa Nazi, ada penyelesaian bahkan digelar pengadilan HAM internasional, tetapi itu juga bukan penyelesaian yang memuaskan. Karena sampai sekarang masih banyak juga yang merasa tidak puas atas penyelesaian itu,” jelasnya.

Ia juga menyinggung pengalaman negara lain seperti Rwanda, Afrika Selatan, dan Bosnia.

“Jadi kalau mau disebut penyelesaian yang memuaskan, pengalaman-pengalaman negara lain juga masih menyisakan pertanyaan besar,” tambah Munafrizal.

Di Indonesia, upaya penyelesaian melalui jalur yudisial telah dilakukan terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai. Namun, proses peradilan tersebut tidak menghasilkan pemidanaan terhadap pelaku.

“Artinya itu pun dalam perspektif keadilan orang-orang dan keluarganya juga mungkin akan bertanya juga apakah penyelesaian yudisial seperti itu,” kata Munafrizal.

Ia menjelaskan, persoalan pembuktian menjadi hambatan utama dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Sebagai tindak pidana khusus, perkara HAM berat mensyaratkan standar pembuktian yang sangat ketat.

“Untuk bisa menghukum orang itu kan harus beyond reasonable doubt, jadi tidak boleh ada keraguan. Nah lembaran pembuktian itulah yang dihadapi oleh penegak hukum sulit ya,” ujarnya.

Selain empat kasus yang telah disidangkan, Munafrizal menyebut masih terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang belum tuntas. Kendala pembuktian yang sama juga dihadapi oleh Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf soal Pernyataan “Tinggalkan Zakat”, Tegaskan Zakat Tetap Wajib

Di luar jalur peradilan, pemerintah juga telah menempuh mekanisme non-yudisial, khususnya pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melalui pembentukan tim dan penerbitan sejumlah keputusan presiden guna memberikan pemulihan kepada korban.

Namun, Munafrizal mengakui mekanisme tersebut belum sepenuhnya menjawab harapan korban. Berdasarkan data KemenHAM, dari sekitar 7.000 korban pelanggaran HAM berat yang telah teridentifikasi, baru sekitar 600 orang yang menerima pemulihan dari negara.

“Kalau lihat dari statistik saja, ada sekitar 7.000 yang sudah teridentifikasi sebagai korban, itu baru sekitar 600 sekian yang sudah terjangkau oleh negara untuk diberikan pemulihan, yang memberi benefit bagi korban-korban,” ungkapnya.

Menurut Munafrizal, capaian tersebut yang masih di bawah 10 persen belum dapat disebut memuaskan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penyelesaian non-yudisial.

Melalui peluncuran peta jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, KemenHAM berharap dapat merumuskan arah kebijakan yang lebih jelas ke depan, baik dalam aspek penegakan hukum maupun pemulihan hak-hak korban.

“Peta jalan ini kami harapkan menjadi pijakan agar ke depan negara tidak lagi berjalan di tempat dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” tutup Munafrizal. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses