JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan perlunya sistem pengelolaan guru yang terpusat di pemerintah pusat. Menurutnya, langkah tersebut krusial untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru antarwilayah yang selama ini sulit diatasi karena kewenangan tersebar antara pusat dan daerah.
Pernyataan ini disampaikan Nunuk dalam rapat peninjauan UU Guru dan Dosen bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
“Bahwa argumentasinya adalah terdapat kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan guru antarwilayah yang sangat tinggi. Surplus dan defisit guru terjadi bersamaan pada banyak daerah, ada daerah yang berlebih guru, namun tidak bisa dipindahkan karena kewenangannya ada di pemerintah daerah,” kata Nunuk.

Ia menilai redistribusi guru nyaris tidak mungkin dilakukan selama pengaturan kewenangan rekrutmen dan distribusi masih terbelah. “Sistem rekrutmen dan distribusi guru belum responsif sesuai kebutuhan daerah. Proses pengadaan guru terhambat birokrasi,” ujarnya.
Kemendikdasmen Usulkan Sistem Tunggal Pengelolaan Guru
Nunuk menegaskan perlunya restrukturisasi menyeluruh agar pemerintah pusat dapat memiliki kendali penuh dalam perencanaan, pengangkatan, dan distribusi guru.
“Kami sangat berharap dapat melakukan perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga pendidikan secara nasional, lalu melakukan pengangkatan, pengendalian formasi serta distribusi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ketidaksinkronan kebijakan saat ini membuat beberapa daerah mengalami kelebihan guru pada satu jenjang, sementara kekurangan pada jenjang lain. “Ini yang sekarang belum terjadi sehingga banyak guru lebih tapi kurang, dan kurang tapi lebih,” jelasnya.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menyoroti pentingnya sertifikasi dan peningkatan kualifikasi akademik bagi semua pendidik dan tenaga kependidikan.
Soal kesejahteraan, Nunuk menyebut RUU Sisdiknas perlu lebih adaptif mengikuti sistem penghasilan ASN ke depan.
“Tunjangan profesi tidak lagi terpisah, tapi menjadi bagian dari komponen penghasilan. Dan untuk alasan akuntabilitas tunjangan profesi sebaiknya bervariasi berbasis kinerja dengan besaran minimum satu kali gaji pokok,” jelasnya.
Wamendikdasmen: Guru Tidak Bisa Disamakan dengan ASN Biasa
Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyoroti posisi guru yang seringkali diperlakukan layaknya ASN pada umumnya, padahal guru adalah profesi yang memiliki karakteristik khusus.
“Guru itu salah satunya yang berstatus sebagai ASN itu kan tunduk juga pada ketentuan-ketentuan yang mengatur bagi ASN. Akan tetapi guru itu profesi, ini yang menurut saya harus dipahami betul-betul,” ujar Atip.
Ia menilai terdapat kontradiksi antara pengaturan guru sebagai profesi dalam UU Sisdiknas dan pengaturan guru sebagai ASN dalam UU ASN.
“Oleh karenanya, menurut saya, di dalam pengaturannya mengenai guru, itu harus lex specialis dari Undang-Undang ASN yang lebih penekanannya pada posisi aparatur,” sambungnya.
Atip juga menilai berbagai pengaturan teknis seputar guru dan dosen seharusnya tidak diatur dalam undang-undang karena membuat sistem menjadi kaku.
“Menurut Undang-Undang Sisdiknas, seharusnya pengaturan lebih lanjut mengenai tenaga pendidik dalam manajemen guru dan dosen diatur dalam peraturan pemerintah. Tetapi malah diatur oleh undang-undang,” katanya.
Ia menilai kondisi itu memperlambat respons kebijakan karena setiap perubahan harus melalui mekanisme revisi undang-undang. Kesalahan persepsi terhadap UU Sisdiknas sebagai “undang-undang pokok” disebut turut memperburuk situasi.
Atip berharap revisi UU Sisdiknas yang sedang dipersiapkan dapat menata ulang hirarki norma agar lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pendidikan.
Hal-hal mendasar terkait profesi guru tetap perlu diatur melalui undang-undang, namun aspek teknis seperti kompetensi, pengembangan karier, hingga rekrutmen harus diatur melalui peraturan pemerintah agar lebih fleksibel.
Dengan penataan ulang tersebut, kebijakan guru diharapkan dapat lebih cepat menjawab persoalan ketimpangan tenaga pendidik dan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia. (*/Rel)




