spot_img
spot_img

Kembali, BBM Fiktif di Pemerintahan Pasaman Barat

ilustrasi

PASAMAN BARAT, ALINIANEWS.COM — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menguak wajah gelap pengelolaan keuangan di tubuh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Dalam temuan terbarunya, BPK mencatat adanya dugaan kuat penyimpangan dalam belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh dua instansi kunci: Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Alih-alih menjalankan anggaran secara tertib dan akuntabel, kedua lembaga tersebut justru menjadi penyumbang terbesar dalam penggunaan dana BBM yang tidak sesuai aturan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, ditemukan bahwa nota pembelian BBM yang digunakan oleh kedua instansi tidak berasal dari SPBU sebenarnya. Bukti pembelian tersebut hanya digunakan untuk mendukung klaim perjalanan dinas, namun tidak mencerminkan transaksi yang benar-benar terjadi. Praktik ini menyebabkan kelebihan pembayaran dan realisasi anggaran yang tidak akurat.

Iklan

Total belanja BBM yang tidak didukung bukti senyatanya pada:

Sekretariat Daerah sebesar Rp487 juta

Sekretariat DPRD sebesar Rp237 juta

Sehingga total penyimpangan dari kedua instansi mencapai lebih dari Rp725 juta rupiah.

Selain kedua SKPD tersebut, temuan serupa juga terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DPMN tercatat membelanjakan BBM sebesar Rp141 juta yang tidak didukung bukti pembelian sah, sementara DLH sebesar Rp10.6 juta. Jika digabungkan, total seluruh belanja BBM tanpa dukungan nota SPBU yang sah dari keempat SKPD mencapai Rp879 juta.

BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Lebih lanjut, pemeriksaan juga menemukan bahwa terdapat pengeluaran BBM sebesar Rp2.5 juta di DPMN dan DLH yang sama sekali tidak dilengkapi nota pembelian. Dengan demikian, nilai keseluruhan belanja BBM yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp879 juta.

Sampai pertengahan Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menyetorkan sebagian kelebihan pembayaran ke kas daerah (RKUD) sebesar Rp422 juta hingga 15 Mei 2025. Sekretariat Daerah telah menyetorkan Rp246 juta dan Sekretariat DPRD sebesar Rp42 juta. DPMN telah menyetorkan 133 juta

Namun masih terdapat sisa Rp457 juta yang belum disetor, dengan rincian sebagai berikut:

Sekretariat Daerah: Rp241.4 juta

Sekretariat DPRD: Rp194.6 juta

Sementara itu, DPMN masih menyisakan Rp10.6 juta dan DLH Rp11 juta.

BPK menilai bahwa kelemahan utama terletak pada kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh pejabat penanggung jawab anggaran serta PPTK pada masing-masing SKPD. Kondisi ini menciptakan celah dalam pengelolaan belanja BBM yang membuka kemungkinan terjadinya markup, pemalsuan nota, hingga praktik fiktif lainnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, BPK meminta Bupati Pasaman Barat segera:

Menerbitkan kebijakan baru soal pertanggungjawaban BBM,

Mewajibkan bukti pengisian BBM mencantumkan nomor polisi kendaraan dan foto odometer,

Menindak dan mengevaluasi pejabat terkait,

Dan paling penting, mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran yang belum disetor ke kas daerah. (Sumber: LHP BPK RI 2024)

BACA JUGA  Banjir dan Longsor Meluas ke 13 Daerah di Sumbar, Pemprov Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses