ALINIANEWS.COM (PADANG) – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M., menghadiri undangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Kamis (19/12/2024). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Jaksa Agung R. Soeparno No. 4, Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Undangan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan BPI KPNPA RI Sumbar kepada Kejati Sumbar pada September 2024 lalu. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Pengolahan Pakan di Kabupaten Pasaman Barat.

BACA JUGA  Untuk Pemerataan Akses Keadilan, PN Padang dan Palito Law Teken MoU Posbakum

“Kami hadir untuk menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan pada September lalu, terkait proyek pembangunan fasilitas pengering jagung dan gudang pengolahan pakan di Pasaman Barat,” ujar Marlis.

Iklan
WhatsApp Image 2024 12 20 at 08.53.50 1
Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Pengolahan Pakan di Kabupaten Pasaman Barat (Foto: portalberitaeditor.com)
BACA JUGA  Untuk Pemerataan Akses Keadilan, PN Padang dan Palito Law Teken MoU Posbakum

Marlis mengungkapkan bahwa proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2023. Namun, ia menyoroti pelaksanaan proyek yang tidak tepat waktu dan menyebut masih banyak pekerjaan yang belum selesai, sehingga menjadi tanggung jawab penuh kontraktor.

Ia juga menambahkan, kondisi jalan menuju lokasi pabrik sudah mengalami kerusakan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan kurangnya profesionalitas kontraktor dalam melaksanakan kewajiban mereka.

“Berdasarkan laporan masyarakat, jalan menuju pabrik tersebut sudah rusak akibat pengerjaan proyek ini,” tambah Marlis.

BACA JUGA  Untuk Pemerataan Akses Keadilan, PN Padang dan Palito Law Teken MoU Posbakum

Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 2023 (LHP BPK RI) menemukan adanya ketidaksesuaian antara Detail Engineering Design (DED) yang dibuat konsultan dengan pekerjaan yang dilakukan di lapangan. Hal ini menunjukkan tidak adanya korelasi antara data teknis dan implementasi proyek.

“BPI KPNPA RI Sumbar meminta tim penyidik Kejati Sumbar untuk benar-benar menyelesaikan kasus ini dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Marlis.

Marlis juga menyayangkan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang menurutnya telah merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk menuntaskan kasus ini demi kepentingan masyarakat Sumatera Barat. (my)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.