PADANG, ALINIANEWS.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menjadi sorotan menyusul beredarnya laporan anonim berkop resmi dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura yang memuat dugaan pelanggaran serius oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Laporan tersebut menyebutkan berbagai indikasi penyimpangan mulai dari maladministrasi, nepotisme, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.
Dokumen setebal satu halaman itu dikirim kepada Kepala Kejati Sumbar dan memuat 14 poin tudingan yang diklaim berasal dari internal ASN dinas. Di antara isu yang disorot adalah ketidakhadiran kepala dinas secara fisik selama lebih dari dua bulan, pengangkatan tenaga honorer dari kalangan keluarga, penggunaan rekanan tidak resmi dalam proyek pengadaan barang dan jasa, serta dugaan pungutan tanpa dasar kepada ASN atas nama donasi sosial.
Indikasi lain yang disebut dalam laporan mencakup pemotongan tunjangan tanpa laporan, pemanfaatan kendaraan dinas oleh pihak non-ASN, perjalanan dinas yang tidak mencerminkan kepentingan institusi, dan kebijakan anggaran yang dianggap tidak mengakomodasi sektor prioritas seperti benih padi.
Sejumlah kalangan menilai laporan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kejati Sumbar didesak untuk menelaah lebih lanjut dokumen tersebut sebagai dasar pengumpulan informasi awal. Penelusuran terhadap transaksi keuangan dinas, proses pengadaan barang, dan kebijakan internal dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi terkait langkah konkret yang diambil. Namun laporan tersebut telah menjadi perhatian publik dan media, di tengah meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap praktik-praktik menyimpang di lingkungan birokrasi pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Febrina Trisusila Putri belum dapat dimintai tanggapan. Panggilan telepon dan pesan konfirmasi dari wartawan tidak mendapat balasan. Sementara, dari pihak Pemprov juga belum ada pernyataan resmi mengenai langkah korektif yang akan diambil.
Publik menanti, apakah Kejati Sumbar akan menjawab harapan masyarakat dengan membongkar tuntas dugaan penyimpangan ini, atau justru membiarkannya menjadi satu lagi skandal yang menguap tanpa kejelasan. (*/Rel)