spot_img
spot_img

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi, Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit LPEI Rp919 Miliar

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan simultan di tiga lokasi di Jakarta dan Tangerang terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023 terhadap fasilitas kredit PT Tebo Indah. Penggeledahan ini bertujuan mencari bukti tambahan untuk mengungkap perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp919 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di Perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Presidential Twn Jakarta Barat, dan Jln. Gunung Himalaya Karawaci Kota Tangerang. “Saat ini juga kami sedang secara simultan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Lokasinya di Jakarta,” ungkap Haryoko kepada wartawan, dikutip Kamis (23/10/2025). “Perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Presidential Twn Jakarta Barat, dan Jln. Gunung Himalaya Karawaci Kota. Tangerang,” ucap Haryoko.

Ketiga lokasi tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan. Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018, dan RW Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI sebagai tersangka. “Penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ujar Haryoko.

Iklan
BACA JUGA  Menlu Bantah Prabowo Pulang Dini karena Insiden Salah Sebut Nama di Malaysia

Para tersangka diduga memanipulasi proses pemberian kredit dari kondisi keuangan KJPP atas aset untuk menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI. Meski PT Tebo Indah dinyatakan default atau gagal bayar dalam kajian analis, kredit dari LPEI tetap dicairkan, yang melanggar aturan. “Selain itu tentunya LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi,” imbuh Haryoko.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini berawal dari temuan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional sekitar September 2025, di mana LPEI memberikan kredit kepada PT Tebo Indah.

Langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi, khususnya dalam sektor pembiayaan ekspor yang vital bagi perekonomian nasional. Penyidik berjanji akan terus mengumpulkan bukti untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses