spot_img
spot_img

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Panggil Wali Nagari dan Perangkat Desa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

ALINIANEWS.COM (Pesisir Selatan) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan memanggil Wali Nagari, perangkat desa, hingga Badan Musyawarah Nagari (Bamus) terkait dugaan penyelewengan dana desa. Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan yang melibatkan Wali Nagari Pancung Taba.

Dilansir dari Peduli Pessel Official, laporan tersebut pertama kali diajukan oleh Ketua Bamus Pancung Taba, Ahlul Zikri. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Dede Mauladi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan keterangan dari pihak terkait.
BACA JUGA  Ketua PSKBI: Polri Garda Terdepan, Jangan Abaikan Masalah Masyarakat

“Ya, kami masih dalam tahap pengumpulan data dan meminta keterangan. Hingga saat ini, Wali Nagari, beberapa perangkat nagari, dan anggota Bamus telah dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Dede, Senin (23/12/2024).

Menurut Dede, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan akan mendalami dugaan penyelewengan dana desa ini hingga tuntas. Ia juga mengonfirmasi bahwa Wali Nagari Pancung Taba, Edison, telah memberikan keterangannya.

Iklan

“Prosesnya masih tahap awal, yaitu pengumpulan data dan keterangan. Kami akan terus mendalami laporan ini hingga benar-benar jelas,” tambahnya.

Ketua Bamus Pancung Taba, Ahlul Zikri, menyatakan bahwa laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa diajukan pada 17 Oktober 2024.

“Laporan itu resmi saya serahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Kamis, 17 Oktober 2024. Semua dokumen dan bukti pendukung telah kami sertakan,” ungkap Ahlul.

Ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut mencakup penyalahgunaan dana nagari, seperti pekerjaan fiktif, mark-up anggaran proyek pembangunan fisik, hingga penyelewengan dana bantuan sosial.

“Kami menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, termasuk ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi proyek, serta kurangnya transparansi penggunaan dana,” jelasnya.

Ahlul menegaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi internal Bamus. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, Wali Nagari Pancung Taba, Edison, membenarkan bahwa ia telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri dan menyerahkan semua dokumen yang diminta.

“Ya, saya sudah memenuhi panggilan dan menyerahkan bukti-bukti yang diminta, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Tidak ada yang fiktif, semua sudah saya serahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Diketahui, Edison memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Senin, 25 November 2024.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.