Foto: Ari Saputra/detikcom
JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ternyata sudah mulai membahas program digitalisasi pendidikan jauh sebelum dirinya resmi dilantik sebagai menteri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa pada Agustus 2019, dua bulan sebelum pelantikan, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona sudah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang membicarakan rencana pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.

“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Tak lama setelah pelantikan, perencanaan mulai berjalan. Sekitar Desember 2019, Jurist menghubungi pihak eksternal untuk mempersiapkan tenaga konsultan teknologi. Ibrahim Arief dan Yeti Khim ditugaskan menyusun kontrak kerja guna mendukung pelaksanaan proyek. Ibrahim lantas terlibat aktif membantu implementasi program TIK berbasis Chrome OS.
Qohar mengungkap bahwa perencanaan pengadaan ini melibatkan sejumlah pejabat internal Kemendikbud dan pihak luar, meski beberapa di antaranya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui Zoom Meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat Zoom Meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.
Ia menekankan, Jurist selaku staf khusus seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam tahapan perencanaan atau pengadaan. Namun kenyataannya, perencanaan pengadaan dengan Chrome OS dibahas secara aktif dalam rapat-rapat sejak Februari hingga April 2020.
Nadiem sendiri, menurut Qohar, turut bertemu langsung dengan pihak Google, yakni William dan Putri Datu Alam, guna membahas rencana pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan.
“Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” kata Qohar.
Program co-investment ini disebut akan diberikan apabila pengadaan TIK tahun 2022 sepenuhnya menggunakan Chrome OS. Lalu pada 6 Mei 2020, kembali digelar rapat daring yang dihadiri Nadiem, Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief.
“NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ungkap Qohar.
Setelah arahan tersebut, Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi mulai memengaruhi tim teknis Kemendikbud agar hasil kajian mendukung penggunaan Chrome OS. Bahkan, Ibrahim menolak menandatangani hasil kajian teknis awal yang belum menyebutkan Chrome OS, dan meminta kajian kedua disusun ulang.
“Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat Zoom Meeting dengan tim teknis,” ujar Qohar.
“Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa keterlibatan Nadiem dalam proyek ini cukup intens sejak awal. Ia menyebut, program digitalisasi ini bahkan sudah dirancang jauh sebelum Nadiem masuk ke kabinet.
“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020–2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Harli.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021;
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim;
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan teknologi dan orang dekat Nadiem.
Meski sejumlah petunjuk dan keterangan saksi sudah mengarah pada keterlibatan mantan menteri, Kejagung menyatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim masih menunggu pendalaman lebih lanjut atas alat bukti yang tersedia.
“Menetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti. Kami masih kembangkan bukti-bukti yang lain,” (*/rel)




