spot_img
spot_img

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), bos PT Sritex.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengutip Antara, Jumat (12/12/2025).

Menurut Anang, penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa hotel tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana asal, yaitu korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex.

Iklan

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” tutur Anang.

Ia menegaskan, penyitaan diperlukan untuk menjamin proses pembuktian serta pemulihan kerugian negara. Tahapan penyitaan dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan administratif, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, serta pendataan aset. Proses tersebut turut disaksikan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelumnya, pada Kamis (11/12/2025), Kejagung juga mengumumkan penyitaan yang sama. Hotel Ayaka Suites hotel bintang tiga di kawasan Kuningan telah resmi diserahkan sebagai barang bukti kepada Badan Pemulihan Aset untuk pengelolaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Menguatkan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

“Penyidik, penuntut umum dari Jampidsus bersama Satgas Pemulihan Aset hari ini melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites,” ujar Anang.

Ia menambahkan bahwa langkah Kejagung tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan.

Kasus korupsi kredit PT Sritex terbagi dalam dua klaster besar:

  • Klaster pertama: Kredit dari bank daerah (Bank BJB, Bank Jakarta, dan Bank Jawa Tengah) dengan nilai sekitar Rp1,088 triliun.

  • Klaster kedua: Kredit dari bank sindikasi (BNI, BRI, dan LPEI) dengan total tagihan kredit yang belum dibayar Sritex mencapai Rp2,5 triliun.

Total ada 12 tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Kurniawan Lukminto, kakaknya Iwan Setiawan Lukminto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Dengan penyitaan aset-aset strategis seperti Ayaka Suites, Kejagung menegaskan komitmen untuk menelusuri seluruh aliran dana dalam kasus tersebut dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses