spot_img
spot_img

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Impor Minyak Mentah, Periode 2023–2025

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung kembali membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi baru di sektor energi. Kali ini, perkara yang diusut berkaitan dengan impor minyak mentah dan tata kelola minyak, dengan rentang waktu dugaan tindak pidana terjadi pada 2023 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Namun, ia menegaskan prosesnya masih berlangsung secara tertutup.
“Tim penyidik Gedung Bundar memang ada melakukan penyelidikan, tapi sifatnya masih tertutup,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 20 Januari 2026.

Anang menyebut penyelidikan dimulai sejak 9 Januari 2026 dan masih berada pada tahap awal. Fokus penyidik saat ini adalah mendalami tata kelola minyak yang di dalamnya mencakup berbagai jenis kegiatan.
“Tata kelola minyak kan ada beberapa jenis kegiatan di situ,” ujarnya.

Iklan

Kasus ini, lanjut Anang, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik. Meski demikian, Kejagung belum mengungkap detail dugaan perbuatan melawan hukum maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban.

“Saya tidak tahu pasti, yang jelas masih tahap penyelidikan, masih tertutup,” ujar Anang, seraya menegaskan pengumpulan alat bukti masih terus berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan ini juga merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sebelumnya telah menyeret 18 terdakwa. Namun, Kejagung belum memastikan apakah penyelidikan baru ini memiliki keterkaitan langsung dengan nama-nama yang pernah muncul dalam kasus sebelumnya, termasuk M. Riza Chalid.

BACA JUGA  Komandan Brimob Minta Maaf atas Kematian Pelajar di Tual, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

“Itu tindak lanjut dari laporan pengaduan dan dulu memang ada pengembangan, yang jelas masih penyelidikan. Periodenya baru, 2023 sampai 2025. Saya tidak tahu [ada keterkaitan dengan Riza Chalid atau tidak], yang jelas masih tahap penyelidikan, masih tertutup,” ungkap Anang.

Sebagai catatan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah periode 2019–2020, Kejagung telah menetapkan tersangka perorangan maupun korporasi. Dalam kasus tersebut, Kejagung juga masih memiliki pekerjaan rumah untuk menangkap M. Riza Chalid yang berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang dan disebut sebagai penerima manfaat PT Orbit Terminal Merak.

Selain itu, Kejagung juga pernah mengembangkan perkara tersebut ke penyidikan dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Namun hingga kini, dalam penyidikan Petral belum ada tersangka yang ditetapkan.

Penyelidikan baru ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor energi yang tengah ditangani Kejagung. Publik kini menunggu sejauh mana penyidik akan membuka tabir dugaan praktik rasuah dalam impor dan tata kelola minyak mentah tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses