spot_img
spot_img

Kejagung Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).

“Kami insyaallah siap hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (2/10).

Anang menjelaskan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan.

Iklan

“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, kepada KPK sudah,” ujarnya.

Meski begitu, pihak Nadiem dalam permohonan praperadilan menilai SPDP juga seharusnya diberikan kepada klien mereka, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Anang menyerahkan sepenuhnya pada proses pengadilan. “Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” katanya.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam perkara ini ialah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai penetapan tersangka tidak sah karena tidak didukung alat bukti permulaan yang cukup, termasuk belum adanya audit resmi kerugian negara. “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana.

BACA JUGA  Komisi Reformasi Polri Kaji Usulan Pembentukan Lembaga Pengawas Eksternal Independen

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo, mengungkap awal mula perkara ini terjadi sejak Februari 2020. Saat itu, Nadiem disebut bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan penggunaan Chromebook melalui program Google for Education.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, Nadiem bahkan menggelar rapat tertutup secara daring dengan jajarannya untuk membahas pengadaan Chromebook. “Melakukan rapat tertutup via Zoom meeting dan mewajibkan peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook, sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” ungkapnya.

Kejagung menduga proyek laptop Chromebook menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian akibat item software (CDM) sekitar Rp480 miliar. Jumlah pasti masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA  KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 M, Rumah Setya Novanto Ikut Dijual

Dengan status tersangka yang melekat pada mantan bos Gojek itu, sidang praperadilan hari ini menjadi panggung uji sah atau tidaknya penetapan hukum yang dilakukan Kejagung. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses