JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan empat alat bukti yang dianggap sah untuk menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Hal itu disampaikan dalam sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
“Kami termohon sudah menyampaikan bukti-bukti yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah sesuai prosedur bahkan diperoleh empat alat bukti yang sah dan relevan yang berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan,” ujar Jaksa Roy Riady di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Roy menjelaskan, keempat alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk. Ia menegaskan bahwa bukti tersebut telah memenuhi unsur yang dibutuhkan dalam proses penetapan tersangka.
“Dengan setidak-tidaknya seperti itu, ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon yaitu, pertama, secara limitatif tidak diatur jenis alat bukti apa yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Roy.
“Yang kedua baik dari pemohon maupun termohon menyebutkan ruang lingkup untuk menguji Praperadilan adalah sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yaitu hanya memeriksa aspek formil saja,” sambungnya.
Roy menegaskan, permohonan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan menurut hukum. “Dalil-dalil pemohon sebagaimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata uraiannya telah masuk kepada aspek materiil yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim Praperadilan,” ungkapnya.
Menurut Kejagung, penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sah dan sesuai hukum. “Kami dari termohon menyampaikan bahwa dalam penetapan tersangka ini, telah disampaikan bukti-bukti yang mencukupi dua alat bukti yang sah, bahkan terdapat empat alat bukti yang relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” kata pihak Kejagung dalam sidang.
Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta barang bukti elektronik. Dari sisi ahli, Kejagung menghadirkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menjelaskan soal mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Sementara itu, alat bukti surat yang diajukan berupa surat tugas pimpinan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara serta berita acara ekspose yang ditandatangani penyidik dan auditor. “Alat bukti surat ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” kata Kejagung.
Kejagung juga menolak dalil pihak Nadiem yang menilai belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP. Menurut jaksa, ketiadaan LHP bukan dasar hukum untuk membatalkan penetapan tersangka. “Setidaknya ada tiga perkara besar tindak pidana korupsi di PN Jakarta Selatan yang mempersoalkan hal serupa, dan seluruhnya ditolak hakim karena sudah masuk materi pokok perkara, bukan kewenangan praperadilan,” jelas Kejagung.
Tiga perkara yang dimaksud ialah praperadilan Budi Said (Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel), Thomas Trikasih Lembong (Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel), dan Sofia Balfas (Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel).
Hotman Paris: “Didakwa Korupsi tapi Tak Ada Kerugian Negara”
Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa belum ada temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit resmi.
“Saya mohon majelis benar-benar membaca audit BPK untuk 3 tahun, 2020, 2021, 2022. Diuraikan di sini berapa ribu guru yang terima, harganya gimana, berapa sekolah dan BPKP turun ke 22 provinsi, hampir semua diaudit menyatakan harga normal,” ujar Hotman.
“Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” pungkasnya.
Hotman juga menilai bahwa unsur kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Driver Gojek Hadiri Sidang Dukung Nadiem
Sidang praperadilan Nadiem juga diwarnai kehadiran belasan pengemudi Gojek dan Goride yang datang memberikan dukungan moral kepada mantan bos mereka.
Sebanyak 12 pengemudi hadir langsung di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan. Salah satu dari mereka, Mulyono, mengaku hadir sebagai sahabat lama Nadiem yang ikut merintis Gojek sejak 2010.
“Jadi saya kasih support dukungan sebagai teman, sebagai sahabat kebetulan ini teman-teman saya seangkatan di 2010 yang sampai saat ini masih nge-Gojek,” kata Mulyono di depan ruang sidang, Jumat (10/10/2025).
Mulyono menuturkan bahwa karya Nadiem lewat Gojek telah menghidupi jutaan orang di Indonesia. Ia pun mengaku kaget dan tidak percaya ketika mendengar Nadiem ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia kemana-mana pun selalu naik ojek. Itu sih, secara pengenalan dari saya dari 2010 sampai saat ini,” ujarnya.
Mulyono berharap kasus ini segera selesai dan hukum ditegakkan secara adil. “Harapannya, kasus yang menjerat Nadiem cepat selesai. Kemudian, hukum di negeri ini ditegakkan seadil-adilnya,” ucapnya.
Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan ini berlangsung sekitar 30 menit. Hakim tunggal I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan pada Senin, 13 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*/rel)




