Hong Kong Siap Menampung Mahasiswa dari Universitas Harvard yang terdampak dari kebijakanTrump. (Foto: pexels/Ltchan)
JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Hong Kong telah memerintahkan universitas-universitasnya untuk menampung mahasiswa dari Harvard. Hong Kong siap menampung seluruh mahasiswa yang menjadi korban dari kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Melalui Biro Pendidikan, Hong Kong menyatakan siap memenuhi hak mahasiswa yang terusir.

“Biro Pendidikan segera meminta semua universitas di Hong Kong untuk memperkenalkan langkah-langkah fasilitasi bagi mereka yang memenuhi syarat dengan tujuan untuk melindungi hak dan kepentingan yang sah dari mahasiswa dan akademisi, dan untuk menarik bakat-bakat terbaik,” kata biro tersebut dalam pernyataan melalui email sebagaimana dilansir Reuters, Senin (26/5/2025).
Diketahui juga, Biro telah menghubungi Klub Harvard Hong Kong untuk menawarkan hal tersebut.
“Kami akan terus mencermati kebutuhan para pelajar yang studinya terdampak oleh perubahan lanskap pendidikan global,” katanya.
Otoritas Hong Kong kini juga mengkaji agar berbagai kota dapat dijadikan sebagai “pusat pendidikan internasional.”
Untuk diketahui, Donald Trump telah mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional. Dalam pengumuman resminya Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menegaskan bahwa sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) milik Harvard telah resmi dicabut mulai tahun ajaran 2025–2026.
Adapun keputusan ini dibuat karena pemerintahan Trump mencurigai Harvard telah melakukan kegiatan ilegal yang berbahaya yakni menumbuhkan kekerasan, dan antisemitisme.
Tak hanya itu DHS juga menuduh Harvard gagal menciptakan lingkungan kampus yang aman, khususnya bagi mahasiswa Yahudi serta membiarkan aktivitas yang dianggap “anti-Amerika” dan “pro-teroris”.
Pemerintah juga menuding universitas tersebut bekerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok melalui pelatihan anggota kelompok paramiliter.
“Harvard memperlihatkan pola pikir meresahkan yang sudah menjadi endemik di universitas-universitas bergengsi di negara ini,” demikian pernyataan dari satuan tugas tersebut.
Langkah Universitas Harvard
Selanjutnya, Universitas kondang di Amerika Serikat (AS), Harvard tidak tinggal diam, universitas beken tersebut mengajukan gugatan kepada pemerintahan Trump buntut perseteruan terkait kebijakan mahasiswa internasional.
Dalam keterangan resmi yang dikutip The Guardian, gugatan diajukan Universitas Harvard ke pengadilan federal pada Jumat (24/5/2025).
Adapun isi gugatan lembaga pendidikan itu berupa protes atas langkah pemerintah Trump yang mencabut sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) milik Harvard.
Tanpa sertifikasi tersebut, Harvard tidak dapat lagi menerbitkan dokumen imigrasi yang diperlukan untuk visa pelajar.
Akibatnya, lebih dari 7.000 mahasiswa internasional terancam kehilangan status hukum mereka di Amerika Serikat, harus menghentikan studi, atau bahkan dideportasi.
langkah hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan federal Boston, menyebut tindakan pemerintah sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap Konstitusi AS” dan bentuk pembalasan politik yang mengancam kebebasan akademik.
Dalam dokumen gugatan setebal 72 halaman, Harvard menekankan bahwa tanpa mahasiswa internasional, identitas dan misi universitas akan terganggu secara signifikan.
Hakim Putuskan Penahanan Sementara
Setelah Universitas Harvard secara resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump, Hakim Distrik Amerika Serikat, Allison Burroughs, mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap kebijakan kontroversial tersebut.
Keputusan pengadilan ini menangguhkan pencabutan sertifikasi Harvard dalam Program Mahasiswa dan Pertukaran Pengunjung (SEVP), yang sebelumnya mengancam keberlangsungan studi mahasiswa internasional.
Dengan adanya penangguhan tersebut, mahasiswa asing di Harvard untuk sementara waktu tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa ancaman deportasi maupun kehilangan status visa.
Langkah hakim ini memberikan perlindungan hukum sementara bagi lebih dari 7.000 mahasiswa asing yang terdampak, sembari menunggu hasil sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 27 Mei.
Hong Kong dikenal sebagai salah satu kota kosmopolitan paling semarak di dunia. Dengan kepadatan penduduk yang tinggi, kota ini menjalankan pola hidup serba cepat yang mencerminkan dinamika urban modern.
Selain menawarkan kenyamanan untuk ditinggali, Hong Kong juga dikenal dengan penduduknya yang ramah serta memiliki sistem ekonomi bebas dan sistem hukum yang kokoh. Ciri khas lainnya adalah harmonisasi budaya Tiongkok dan Barat yang hidup berdampingan, serta tingkat toleransi yang tinggi terhadap kebebasan beragama.
Mayoritas warga Hong Kong merupakan warga negara Tiongkok. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka umumnya menggunakan bahasa Kanton, meskipun sebagian masyarakat juga fasih berbahasa Inggris dan Putonghua (Mandarin).
Hong Kong yang diketahui pernah dijajah Inggris dan kini berpenduduk sekitar 7,5 juta jiwa. Hong Kong memiliki lima universitas yang masuk dalam daftar 100 besar dunia versi Times Higher Education, menjadikannya salah satu pusat akademik terkemuka di Asia dan hingga baru-baru ini dianggap sebagai salah satu arena akademis paling bebas di Asia.
Universitas Sains dan Teknologi Hong Kong (HKUST) secara resmi mengundang mahasiswa internasional dari Harvard University untuk melanjutkan studi mereka di lembaga tersebut.
“Universitas akan memberikan tawaran tanpa syarat, prosedur penerimaan yang disederhanakan, dan dukungan akademis untuk memfasilitasi transisi yang lancar bagi mahasiswa yang berminat,” bunyi pengumuman HKUST. (CNN/MTP/CHL)