
WASHINGTON, ALINIANEWS.COM — Pemerintahan Presiden Donald Trump menerbitkan kebijakan baru yang memungkinkan deportasi terhadap imigran yang sedang dalam proses mendapatkan green card (kartu penduduk tetap) melalui pernikahan dengan warga negara Amerika Serikat.
Selama ini, banyak imigran yang merasa aman dari ancaman deportasi saat tengah mengurus status tinggal tetap melalui pasangan sah mereka, seperti dilansir The Independent, Rabu (6/8/2025).

Kebijakan ini berlaku terhadap semua imigran yang tidak memiliki status hukum, termasuk mereka yang sudah mengajukan petisi melalui pasangan atau anggota keluarga warga negara AS.
Bahkan, mereka yang sudah mengantongi status hukum—seperti pemegang visa sementara, DACA (Deferred Action for Childhood Arrivals), atau pencari suaka—tidak luput dari dampaknya.
“Tidak ada yang menyangka akan dibawa ke pengadilan imigrasi ketika sedang berusaha mendapatkan status hukum lewat pernikahan,” kata Elora Mukherjee, direktur Immigrants’ Rights Clinic di Columbia Law School.“Perubahan ini bisa menanamkan ketakutan di banyak keluarga imigran, bahkan bagi mereka yang sudah mengikuti proses sesuai aturan,” imbuhnya.
USCIS berdalih bahwa kebijakan ini bertujuan untuk “meningkatkan integritas manfaat” serta mencegah pengajuan imigrasi yang dinilai “palsu, sembrono, atau tidak berdasar.”
Lebih lanjut, USCIS menyebut kebijakan ini akan “meningkatkan kemampuan untuk menyelidiki keaslian pernikahan dan hubungan keluarga yang diajukan.”
Namun di bawah perintah Trump, seorang anak bisa ditolak kewarganegaraannya jika ibunya tidak memiliki dokumen imigrasi sah atau hanya memiliki visa sementara, dan ayahnya bukan warga negara atau pemegang green card.Diperkirakan lebih dari 150.000 bayi setiap tahun akan kehilangan kewarganegaraan berdasarkan aturan ini.
Pemerintah AS menyatakan tengah bersiap mengajukan kasus ini ke Mahkamah Agung untuk “menentukan secara hukum” keabsahan perintah eksekutif Trump.
Kebijakan telah berlaku
Kebijakan yang diajukan pada 1 Agustus 2025 ini langsung berlaku. Dalam enam bulan pertama tahun 2025 saja, tercatat lebih dari 500.000 petisi I-130 (langkah awal untuk mendapatkan green card berbasis keluarga) telah diajukan. Lebih dari 2,4 juta petisi saat ini sedang dalam antrean USCIS.
Sebelumnya, pelamar biasanya diberi peringatan atau kesempatan memperbaiki dokumen mereka jika ada kekurangan. Kini, mereka bisa langsung ditolak dan dibawa ke pengadilan imigrasi tanpa peringatan lebih dulu.
US Customs and Border Protection bahkan telah mengeluarkan peringatan baru bahwa pemegang green card yang melakukan pelanggaran hukum juga bisa ditahan secara wajib atau dicabut izin tinggalnya saat masuk kembali ke AS.
“Ini adalah salah satu jalur paling penting yang dimiliki orang untuk mendapatkan status permanen yang sah di Amerika Serikat,” ujar Mukherjee. (Kompas.com/NAL)




