JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Hampir delapan tahun setelah diumumkan ke publik sebagai salah satu kasus korupsi tambang terbesar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus yang sempat disebut memiliki potensi kerugian negara Rp 2,7 triliun—bahkan diklaim lebih besar dari kasus e-KTP kini berakhir dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

KPK kala itu menyebut Aswad diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati definitif periode 2011–2016. Dugaan korupsi berkaitan dengan pencabutan sepihak kuasa pertambangan (KP) milik PT Antam di Kecamatan Langgikima dan Molawe.
Dalam kondisi wilayah tersebut masih dikuasai PT Antam, Aswad justru menerima permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan swasta. Dari proses itu, diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
“Dalam keadaan (kuasa pertambangan) masih dikuasai PT Antam, tersangka selaku penjabat bupati menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK kuasa permohonan eksplorasi,” kata Saut.
KPK menduga dari proses perizinan yang melawan hukum tersebut, Aswad menerima uang sebesar Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan pemohon izin. Selain itu, aktivitas penambangan nikel yang dilakukan melalui izin bermasalah itu disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ujar Saut.
Angka kerugian tersebut bahkan disebut lebih besar dibandingkan perkara e-KTP. KPK juga menegaskan sejak awal bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpotensi menyeret pihak lain.
“Jadi akan dikembangkan nantinya ‘dan kawan-kawan’ ke arah mana, siapa saja nanti, terus menimbulkan kerugian. Oleh sebab itu, analisis kerugian ini bisa lebih besar,” ujar Saut.
Atas perbuatannya, Aswad dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, delapan tahun berselang, arah penanganan perkara berbalik. KPK mengumumkan telah menerbitkan SP3 atas kasus tersebut sejak Desember 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/12).
Menurut Budi, auditor tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara sehingga unsur utama dalam sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak terpenuhi.
“Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3, tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara),” jelasnya.
Selain itu, KPK juga menyebut sangkaan terkait dugaan suap terkendala daluwarsa penuntutan.
“Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” kata Budi.
Keputusan KPK menerbitkan SP3 menuai kritik dari publik. Namun KPK menegaskan tidak ada tekanan politik di balik penghentian perkara tersebut.
“Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara,” ujar Budi saat dihubungi, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, sesuai kewenangan KPK setelah revisi Undang-Undang KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” pungkasnya. (*/Rel)




