JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahan. kali ini giliran kasus suap tenaga kerja asing di Kemenaker yang di bongkar oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
KPK menggeledah salah satu ruangan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Selasa (20/5). Penggeledahan dilakukan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker) kasus suap itu terjadi sejak dari tahun 2020-2023.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Selasa berdasarkan CNN.

“Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ada delapan orang sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkata ini,” kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/5).
Delapan tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B dan 12E mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, dapat dijatuhi pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda dengan nominal paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (CNN/MCHL)