spot_img
spot_img

Kasus Penembakan di Tol Merak: Dua Prajurit TNI AL Tak Lagi Dihukum Seumur Hidup

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan hukuman seumur hidup terhadap dua prajurit TNI Angkatan Laut yang menjadi pelaku penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang–Merak. Melalui putusan kasasi, majelis hakim memperbaiki hukuman menjadi 15 tahun penjara dan mewajibkan keduanya membayar restitusi kepada keluarga korban.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherawati, menyampaikan bahwa kasasi ketiga terdakwa ditolak, namun majelis hakim memperbaiki amar putusan sebelumnya.

“Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” kata Sri seperti dilansir dari Antara, Senin, 20 Oktober 2025.

Iklan

Dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, kini diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan mereka.

Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi tersebut merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujarnya.

Berdasarkan putusan, Bambang diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209 juta, serta kepada korban luka Ramli sebesar Rp146 juta. Ia juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.

BACA JUGA  Lima Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Siak Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,9 Miliar

Sementara Akbar dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147 juta dan kepada Ramli sebesar Rp73 juta, disertai hukuman 15 tahun penjara dan pemberhentian dari dinas militer.

Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang berperan dalam penadahan hasil kejahatan, mendapat keringanan hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara, dan turut diberhentikan dari dinas militer.

Sebelumnya, Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam peristiwa penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45 Tol Tangerang–Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada 2 Januari 2025.

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rafsin Hermawan dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

DPR Minta Penjelasan MA

Perubahan hukuman tersebut mendapat sorotan dari DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta Mahkamah Agung menjelaskan dasar pertimbangan hukumnya agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.

“Dalam konteks ini, penting bagi institusi peradilan untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukum yang digunakan, agar publik memperoleh kejelasan dan tidak muncul persepsi yang keliru terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan,” ujar Dave dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Usulan Pemilih Bisa Pecat Anggota DPR

Dave menegaskan, Komisi I yang bermitra dengan TNI mendorong agar proses hukum terhadap personel militer dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“TNI adalah institusi strategis yang memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan negara, dan karena itu harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menyatakan menghormati putusan kasasi MA, namun memahami munculnya pertanyaan publik atas perubahan hukuman tersebut.

“Saya memahami bahwa perubahan vonis dari pidana seumur hidup menjadi 15 tahun penjara menimbulkan respons dan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

LPSK menilai kewajiban restitusi yang ditetapkan MA menjadi langkah positif bagi pemenuhan hak korban. Menurut Sri Nurherawati, pembayaran restitusi dapat membantu meringankan beban ekonomi dan psikologis yang masih dirasakan keluarga korban penembakan di Tol Merak. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses