spot_img
spot_img

Kasus Korupsi Kuota Haji Jalan di Tempat, Publik Nilai KPK Mulai Kehilangan Taring

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak masih berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Meski penyelidikan telah berjalan sejak Agustus 2025, hingga kini lembaga antirasuah itu belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa fokus penyidik saat ini masih pada pendalaman praktik jual beli kuota haji yang melibatkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Saat ini kami masih fokus terkait dengan pendalaman penelusuran jejak-jejak jual beli kuota yang dilakukan oleh PIHK kepada para jamaah,” kata Budi di Jakarta, dikutip Senin, 27 Oktober 2025.

Iklan

Menurut Budi, praktik jual beli tersebut berkaitan erat dengan penggunaan diskresi pembagian kuota haji tambahan oleh Kemenag. Namun, ia menegaskan bahwa transaksi itu belum tentu otomatis menyeret pihak-pihak terkait menjadi tersangka.

“Kesimpulannya bukan itu. Kita akan mendalami bagaimana jual beli kuota itu seperti apa, karena nanti kita akan melihat juga pembiayaan-pembiayaan dalam ibadah haji itu bagaimana,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mempercepat antrean. Berdasarkan ketentuan, tambahan kuota itu seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pihak di Kemenag justru membaginya rata masing-masing 50 persen yang diduga menimbulkan celah penyimpangan.

BACA JUGA  PDI-P Larang Kader “Main Proyek” MBG, Terbitkan Surat Edaran Rahasia dan Ancam Sanksi Tegas

KPK telah memeriksa banyak pihak, termasuk sejumlah pejabat Kemenag dan pengusaha travel umroh. Salah satu di antaranya ialah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Tak hanya itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025.

Publik sempat menaruh harapan baru ketika KPK menetapkan pencekalan terhadap Yaqut. Namun hingga kini, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu belum juga berstatus tersangka.

“Kendala KPK belum menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dan hanya melakukan pencekalan bisa dianggap dagelan,” kritik Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, dikutip dari RMOL, Minggu, 26 Oktober 2025.

Menurut Hari, membiarkan status Gus Yaqut sebatas saksi justru bisa memperburuk citra KPK dalam pemberantasan korupsi, apalagi di kasus sensitif yang menyangkut penyelenggaraan ibadah suci.

“Pencekalan yang diberlakukan bisa diduga dijadikan jembatan untuk bernegosiasi dan terjadi perlambatan dalam penanganan kasus yang membutuhkan perhatian khusus,” pungkasnya.

Hari menilai, lambannya langkah KPK menuntaskan kasus ini menimbulkan kesan bahwa lembaga antirasuah tersebut mulai kehilangan ketegasan dalam menghadapi figur-figur politik. “Sudah dua bulan penyidikan berjalan, tapi publik belum melihat arah yang jelas,” ujarnya.

Dengan belum adanya tersangka hingga kini, publik pun kian mempertanyakan sejauh mana keseriusan KPK dalam mengusut praktik jual beli kuota haji yang diduga melibatkan pejabat tinggi Kemenag. Sebab, jika tidak segera dituntaskan, kasus ini bisa menjadi cermin suram bagi komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan baru. (*/Rel)

BACA JUGA  BGN: Setiap Dapur MBG Terima Rp 500 Juta per 12 Hari, Rp 240 Triliun Beredar Langsung ke Daerah
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses