JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. Aset yang disita berupa tanah, bangunan, serta pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), anak usaha dari ISARGAS Group.
“Penyitaan atas PT BIG dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan, dengan luas bidang tanah 300 meter persegi dan bangunan kantor dua lantai di Kota Cilegon,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG yang sebelumnya dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Total panjang pipa yang disita mencapai 7,6 kilometer, berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka AS (Arso Sadewo). Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025,” jelas Budi.
Menurutnya, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang timbul dari perkara tersebut, dengan total nilai kerugian diperkirakan mencapai US$15 juta.
Arso Sadewo, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), telah ditahan KPK sejak Selasa (21/10/2025) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“KPK mengumumkan penahanan terhadap tersangka AS selaku komisaris utama PT IAE sejak 2007 hingga sekarang, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Penahanan Arso dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, KPK telah menahan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, termasuk mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isargas 2011–2024 Iswan Ibrahim.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai US$1 juta (sekitar Rp16,6 miliar) dan menggeledah delapan lokasi berbeda terkait penyidikan kasus tersebut. (*/Rel)




