JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menemukan indikasi keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/11).
Budi menjelaskan, fokus utama penyidik saat ini adalah mengusut para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baik pemberi maupun penerima suap. Seluruh pihak yang mengetahui perkara tersebut, menurut dia, juga telah dimintai keterangan.

“Artinya apa? Proses penyidikan sudah lengkap dilakukan oleh penyidik di mana JPU sudah menyatakan bahwa proses penyidikan itu sudah lengkap dan limpah, tahap dua, tersangka barang bukti semuanya sudah limpah dan sekarang juga sudah limpah di PN,” kata Budi.
OTT Mandailing Natal dan Skema Suap Proyek Jalan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (26/6) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan dua fokus perkara: proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut serta proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yang total nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
Penerima suap:
-
Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut),
-
Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut),
-
Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut).
Pemberi suap:
-
M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG),
-
M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
KPK menduga Akhirun dan Rayhan menyuap ketiga pejabat tersebut agar perusahaan mereka memenangkan proyek pembangunan jalan melalui pengaturan pada sistem e-katalog. Dalam OTT itu, penyidik mengamankan enam orang dan uang tunai Rp 231 juta, bagian dari total dugaan suap Rp 2 miliar.
Topan diketahui merupakan sosok yang dekat dengan Bobby Nasution. Ia sebelumnya merupakan ASN di Pemkot Medan saat Bobby menjabat Wali Kota, sebelum kemudian ditarik menjadi Kadis PUPR Sumut.
“Ya iya, banyak yang saya bawa dari Pemko. Ada Pak Sulaiman, Pak Inspektur, ada beberapa yang kita bawa dari Medan,” ucap Bobby pada Senin (30/6).
“Yang selalu kita ingatkan, jangan lakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga,” tambahnya.
Bobby juga menyatakan siap bila dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
Kasatgas KPK Dilaporkan ke Dewas: Soal Bobby yang Tak Kunjung Dipanggil
Di sisi lain, Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Mereka menilai Rossa tidak profesional karena dinilai tidak memanggil Bobby Nasution, yang disebut mengetahui soal pergeseran anggaran Pemprov Sumut 2025 ke Dinas PUPR.
Menanggapi laporan itu, Budi Prasetyo menegaskan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan.
“Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik,” kata Budi, Selasa (18/11).
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada dasar bagi KPK untuk memanggil Bobby.
“Sampai dengan saat ini belum (ada pemanggilan), karena kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan suap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menyebut kemungkinan Bobby dipanggil tetap terbuka jika diperlukan oleh majelis hakim atau jaksa penuntut umum.
“Dalam proses persidangan tersebut bisa jadi hakim kemudian meminta untuk menghadirkan pihak-pihak lain. Untuk memperkuat proses-proses pembuktian jika itu memang dibutuhkan,” katanya.
Sementara itu, KAMI tetap meminta Dewas KPK memeriksa AKBP Rossa secara etik. Mereka menduga ada upaya menghambat penyidikan karena Bobby tidak dipanggil.
KPK sendiri mengatakan bahwa hasil penggeledahan memunculkan dugaan adanya praktik pengondisian proyek di sejumlah dinas lain di Sumut, sehingga penyelidikan saat ini diperluas melampaui Dinas PUPR.
Dengan telah disidangkannya seluruh tersangka di Pengadilan Tipikor Medan, KPK menegaskan proses hukum terus berjalan dan berkembang sesuai temuan lapangan, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan bila diperlukan. (*/Rel)




