spot_img
spot_img

Kapolri: Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan Sudah Ditemukan, Penyidikan Ditingkatkan Usai Temuan Kayu Gelondongan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kepolisian telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang memicu banjir bandang dan membawa kayu gelondongan ke permukiman warga di Tapanuli Selatan, pekan lalu.

“Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Kapolri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (12/12/2025).

Sigit menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga memastikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah meninjau lokasi terdampak sehari sebelumnya.

Iklan

Kapolri menegaskan bahwa aktivitas pembalakan liar menjadi faktor risiko yang memperburuk bencana banjir di sejumlah daerah Indonesia. Karena itu, ia meminta seluruh anggota satgas bekerja cepat dan hasil penyidikan segera disampaikan kepada publik.

“Tim semua saya minta bekerja dan segera di-publish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi,” ucapnya.

Selain Tapanuli Selatan, Polri juga tengah mendalami dugaan perambahan hutan di Aceh Tamiang. Detail hasil penyelidikan di wilayah tersebut masih menunggu laporan resmi satgas.

“Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena Satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganan kasus temuan kayu gelondongan di DAS Garoga (Tapanuli Selatan) hingga Sungai Anggoli (Tapanuli Tengah) ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyebut peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan hidup.

BACA JUGA  Resmi Disetujui BGN, SPPG Alinia Purwodadi Tebo Dibangun Baru sebagai Wujud Nyata Spirit MBG

“Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025).

Irhamni menjelaskan bahwa bukti yang ditemukan meliputi potongan kayu hasil gergaji hingga kayu yang diduga dicabut menggunakan alat berat. Temuan tersebut menguatkan indikasi adanya pembalakan liar di hulu sungai.

“Tadi disampaikan alat bukti yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 109 jo Pasal 98 jo Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang merusak lingkungan hidup hingga menyebabkan bencana, termasuk korporasi yang terlibat.

Meski Kapolri menyatakan tersangka telah ditemukan, identitasnya belum diungkap ke publik. Tidak dijelaskan pula apakah tersangka berasal dari pihak perorangan, oknum aparat, atau korporasi yang diduga terlibat eksploitasi hutan.

Jenderal Sigit memastikan seluruh temuan akan dijabarkan secara komprehensif setelah penyidikan lapangan rampung dan satgas menyampaikan laporan final.

“Tim masih terus melakukan penyidikan. Nanti akan disampaikan secara komprehensif,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah video banjir bandang yang membawa gelondongan kayu dari kawasan hulu di Tapanuli Selatan viral dan memicu dugaan kuat terjadi pembalakan liar skala besar sebelum bencana terjadi. (*/Rel)

BACA JUGA  Pemkab Dharmasraya Tancap Gas: Program MBG Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses