ALINIANEWS.COM (Semarang) – Dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam aksi pemerasan kini terancam dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti melanggar etik profesi. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Mohammad Syahduddi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar perkara bersama Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk menangani kasus tersebut lebih lanjut.
Syahduddi menegaskan bahwa kedua oknum polisi tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Selain itu, keduanya juga diproses secara hukum dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Dilansir dari inilahjateng.com, mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, kedua polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Polda Jawa Tengah, sementara seorang tersangka sipil ditahan di Polrestabes Semarang.
Kejadian pemerasan tersebut terjadi pada Jumat malam (1 Februari 2025) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika Polsek Semarang Utara menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan di sebuah minimarket di Jalan Telaga Mas.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua anggota polisi—Aiptu K dari SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda RL dari Samapta Polsek Tembalang—bersama seorang warga sipil.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ketiganya awalnya hendak mencari makan malam di kawasan Pantai Marina. Dalam perjalanan, mereka melihat sebuah mobil sedan berhenti di pinggir jalan dengan dua orang di dalamnya. Tanpa alasan yang jelas, mereka mendekati mobil tersebut dan menuduh kedua korban melakukan tindakan pidana. Dalam insiden itu, pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.
Kapolrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan.
“Saya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal agar Polrestabes Semarang kembali menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Syahduddi.
Ia juga menambahkan bahwa tindak lanjut ini merupakan arahan dari Kapolda Jawa Tengah untuk tidak ragu-ragu dalam menindak tegas anggota yang menyimpang. (at)