JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua bersaudara eks bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang sebelumnya menjerat keduanya.
“(Iwan Kurniawan) sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Iwan Setiawan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik pada 21 Mei 2025 setelah diduga hendak melarikan diri. Sementara adiknya, Iwan Kurniawan, beberapa kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus sebelum akhirnya menyandang status tersangka.

Pengacara kakak-beradik itu, Hotman Paris, menilai penetapan TPPU bukan hal luar biasa. “Itu biasa, dalam satu perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU. Itu hal yang sudah biasa, sudah klise,” kata Hotman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/9). “Enggak ada yang aneh. Itu klise saja,” tambahnya.
Penyitaan Aset Ratusan Miliar
Dalam penyidikan perkara TPPU ini, Kejagung menyita aset tanah senilai Rp510 miliar yang terkait dengan para tersangka. Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025), mencakup 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di Kabupaten Sukoharjo, serta 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati, di wilayah Nguter.
Selain itu, turut disita satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo. Penyidik juga memasang plang sita secara bertahap pada sejumlah lahan di empat daerah, yakni Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Wonogiri, dengan total luas mencapai 500.270 meter persegi atau sekitar 50,02 hektare.
“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000,” jelas Anang.
Rangkaian Korupsi Kredit
Kasus yang menjerat para eks petinggi Sritex ini berawal dari pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi oleh sejumlah bank pemerintah maupun daerah pada periode 2019–2020. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk operasional perusahaan, diduga justru dipakai menutup utang dan membeli aset non produktif.
Iwan Kurniawan disebut ikut menandatangani permohonan serta perjanjian kredit kepada bank, meski mengetahui penggunaannya tidak sesuai peruntukan. Sementara itu, Iwan Setiawan saat itu menjabat Direktur Utama Sritex.
Kejagung menyebut kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1,08 triliun. Nilai itu berasal dari kredit bermasalah masing-masing dari Bank DKI sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jateng Rp395 miliar.
Total 12 Tersangka
Selain kedua bos Sritex, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka lain yang diduga bersekongkol dalam pemberian kredit bermasalah. Mereka berasal dari jajaran perbankan, di antaranya:
-
Zainuddin Mappa (ZM), eks Dirut Bank DKI
-
Dicky Syahbandinata (DS), eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB
-
Allan Moran Severino (AMS), eks Direktur Keuangan Sritex
-
Babay Farid Wazadi (BFW), eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI
-
Pramono Sigit (PS), eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI
-
Yuddy Renaldi (YR), eks Dirut Bank BJB
-
Benny Riswandi (BR), eks Executive Vice President Bank BJB
-
Supriyatno (SP), eks Dirut Bank Jateng
-
Pujiono (PJ), eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng
-
Suldiarta (SD), eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng
Dengan tambahan dua petinggi Sritex, total 12 orang kini berstatus tersangka. “Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Anang.
Kejagung memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengusut aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus kredit bermasalah tersebut.




