JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Istilah operasi tangkap tangan (OTT) kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/8/2025). Kritik keras datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang meminta agar pimpinan KPK mengganti istilah OTT karena dianggap tidak tepat menggambarkan kondisi di lapangan.
Menurut Sahroni, istilah OTT seharusnya dipakai ketika pelaku ditangkap saat tengah melakukan transaksi suap atau korupsi. Namun, praktiknya KPK kerap menangkap pihak yang sudah berpindah tempat atau tidak sedang melakukan transaksi.
“Kalau memang orangnya sudah berpindah tempat, dinamakan OTT Plus. Atau kalau tidak dalam kapasitas yang sama, mending namanya diganti, jangan OTT lagi,” ujar Sahroni.

Politikus Partai Nasdem itu menegaskan, publik memahami OTT sebagai penangkapan yang dilakukan di tempat kejadian, bukan pada waktu dan lokasi berbeda. Karena itu, ia diminta langsung oleh Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, untuk menyampaikan keresahan tersebut dalam forum resmi setelah kader Nasdem, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, ditangkap KPK di Sulawesi Tenggara pada 7 Agustus 2025.
Kritik: Jangan Jadi Alat Politik
Nada serupa disampaikan anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo. Ia mengingatkan agar penegakan hukum oleh KPK tidak menimbulkan kesan politis.
“Kalau penegak hukum dijadikan alat politik, maka rusaklah negeri ini,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurutnya, KPK memang berwenang menyadap dan melakukan OTT, namun sebaiknya penindakan itu tidak terlihat seperti “mencari-cari kesalahan.” Rudianto menilai, KPK bisa saja memberikan peringatan kepada pejabat yang sudah terindikasi melakukan pelanggaran hukum agar tidak terjebak korupsi, alih-alih menunggu hingga terjadi OTT.
“Kalau kemudian disadap penyidik, terjadilah OTT. Kalau ini dilakukan ke semua kepala daerah, banyak sekali yang bisa kena. Tapi mencari-cari kesalahan itu tidak dibenarkan. Menemukan kesalahan, ya silakan,” tegasnya.
Rudianto bahkan menyebut publik bisa menilai OTT sebagai “festivalisasi” atau “drama” penegakan hukum, terutama ketika momen politik tertentu beririsan dengan penangkapan kader partai.
Jejak Kritik dari Dalam KPK
Dalam rapat itu, Rudianto juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat uji kelayakan di DPR beberapa waktu lalu. Tanak kala itu terang-terangan tidak setuju dengan istilah “operasi” dalam OTT karena terdengar seperti praktik medis.
Kasus Kolaka Timur dan Kemenkes
Seperti diketahui, OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya juga menggeledah Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes karena desain pembangunan rumah sakit berasal dari kementerian tersebut.
“Hubungannya jelas, karena desain RSUD Kolaka Timur dibuat oleh Kemenkes. Kami mendalami apakah ada aliran dana ke pejabat Kemenkes, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang menjadi mastermind dari perkara ini,” ujar Asep.
Asep memastikan penyidik tengah mengusut peran pejabat Kemenkes, termasuk aliran dana dan keterlibatan perusahaan yang memenangkan proyek pembangunan rumah sakit.
Antara OTT dan Persepsi Publik
Kritik DPR terhadap OTT KPK kali ini bukan hanya soal teknis istilah, tetapi juga menyangkut persepsi publik. Ketika penangkapan pejabat bertepatan dengan agenda politik partai, kecurigaan adanya “drama” atau kepentingan tertentu pun tak terelakkan.
Kini, publik menunggu apakah KPK akan menanggapi usulan pergantian istilah OTT sekaligus menjawab kritik bahwa operasi senyap mereka kerap dianggap sebagai pertunjukan politik ketimbang murni penegakan hukum.




