JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Roni Dwi Susanto (RDS) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, Roni tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Selasa (16/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga batas waktu pemeriksaan pada sore hari, RDS belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Sampai dengan sore tadi belum hadir. Nanti kami akan cek ya konfirmasi kehadirannya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/12).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik. Menurutnya, setiap pemanggilan saksi memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
“Karena tentu pemanggilan setiap saksi dalam sebuah penyidikan perkara akan membantu bagi penyidik ya. Keterangan-keterangan yang diberikan akan membantu penyidik untuk mengungkap perkara ini jadi lebih terang,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa Roni Dwi Susanto dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (16/12) sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan di Gedung KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RDS, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker ini terus berkembang. KPK menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan sertifikasi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, diduga melonjak hingga mencapai Rp 6 juta.
Dari selisih biaya tersebut, KPK mengungkap adanya aliran dana ke sejumlah pihak. Total dana yang diduga mengalir dari praktik pemerasan ini mencapai sekitar Rp 81 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru pada Kamis (11/12/2025). Ketiganya adalah Chairul Fadly Harahap (CFH), Haiyani Rumondang (HR), dan Sunardi Manampiar Sinaga (SMS). Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi 14 orang.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” kata Budi Prasetyo.
Ketiga tersangka baru tersebut belum ditahan, namun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana hasil pemerasan serta pihak-pihak yang diduga memberi perintah dalam praktik tersebut.
“Penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut, itu dari pihak siapa saja,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen hingga aset bernilai tinggi, termasuk properti dan puluhan kendaraan mewah.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk dengan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik. (*/Rel)




