Foto: Sidang Indragon saat diadili di Pengadilan Negeri Pariaman
PADANG, ALINIANEWS.COM — Indra Septiarman alias Indragon, terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa siang (5/8).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dedi, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pariaman. Dalam sidang terbuka untuk umum, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” tegas Hakim Dedi dalam amar putusannya.
Putusan ini disambut haru dan emosi oleh keluarga korban. Ibunda korban, Eli, tampak duduk di bangku paling belakang ruang sidang. Ia mengenakan atasan merah jambu, jilbab, dan celana krem, serta beberapa kali menyeka air mata yang terus mengalir selama pembacaan putusan. Eli berusaha menahan tangis agar tidak mengganggu jalannya persidangan. Tangan tuanya terus bergetar, mencerminkan duka dan trauma yang belum pulih.
Meski demikian, saat vonis hukuman mati dijatuhkan, senyum tipis terlihat di wajah Eli. Ia mengucap syukur atas putusan tersebut.
Diketahui, Nia Kurnia Sari adalah gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Ia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada September 2024. Kasus tersebut mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan mendapat perhatian luas dari publik.
(*/rel)