ALINIANEWS.COM (Padang) – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan tragis terhadap Nia Kurnia Sari, gadis 18 tahun penjual gorengan keliling di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kini memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka, Indra Septiawan alias In Dragon (26), telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan ini tentunya juga dibantu masyarakat, hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap mendasari surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman,” ujar Kapolda Sumatera Barat, Irjen Gatot Tri Suryanta, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/1/2025), dikutip dari Kumparan.com.
Indra didakwa dengan sejumlah pasal berat, termasuk pembunuhan berencana dan pemerkosaan, yang mencakup Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 6 huruf p Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 285 KUHP.
“Hari ini juga penyidik akan menyerahkan tahap kedua, menyerahkan tersangka dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” jelas Gatot, seperti wawancara yang dilansir dari Detik.com.
Peristiwa ini bermula pada 6 September 2024, ketika Nia tidak kembali ke rumah setelah berjualan gorengan di kampungnya. Pencarian intensif selama dua hari menemukan jasadnya terkubur dangkal, kurang dari satu meter, di lokasi terpencil.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan: posisi tertelungkup, tangan terikat, dan tanpa busana. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Nia dibunuh dan diperkosa oleh tersangka, yang merupakan warga desa tetangga.
Pelarian In Dragon berlangsung selama 11 hari sebelum akhirnya ia ditangkap di sebuah rumah kosong.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis, dengan ratusan warga mengepung lokasi tempat tersangka bersembunyi di atas plafon rumah.
“Tersangka Indra atau In Dragon melanggar pasal berlapis,” tegas Gatot. (*/at)