spot_img
spot_img

Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Putra sulung Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Pantauan Kompas.com, Ilham tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.49 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa biru, didampingi tiga orang. Ia datang menumpangi sedan Mercedes-Benz S-Class hitam lansiran 2015.

Kepada wartawan, Ilham menegaskan dirinya hadir sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Iklan

“Ini sebagai saksi ya, saksi untuk (perkara) BJB itu saja yang saya tahu. Sebagai warga negara yang baik kita tentunya kalau dipanggil harus hadir,” kata Ilham.

Soal Mobil Warisan BJ Habibie

Kehadiran Ilham juga dikaitkan dengan penyitaan mobil Mercedes-Benz 280 SL “Pagoda” yang masih tercatat atas nama mendiang BJ Habibie. Mobil itu disita KPK dalam rangkaian penyidikan perkara yang diduga merugikan negara Rp222 miliar.

Namun, Ilham enggan berspekulasi lebih jauh mengenai status mobil tersebut.

“Iya, memang itu kan warisan, gini, saya akan jawab nanti, gimana? Sekarang masih agak spekulatif banyak sekali hal-hal,” ujarnya.

Saat dicecar lebih lanjut, ia memilih untuk menunggu pemeriksaan berlangsung.

“Yang lain saya kira nanti dijawab kalau sudah keluar karena saya enggak tahu apa-apa. Sebagai warga negara yang baik kita tentunya kalau dipanggil harus hadir,” kata Ilham.

BACA JUGA  KPK Dalami Percakapan E-mail Terkait Korupsi LNG Pertamina

“Gini, saya akan jawab nanti, gimana? Karena saya mau registrasi dulu. Tapi nanti kita bicara lagi ya,” sambungnya sambil bergegas masuk ke ruang pemeriksaan.

Alasan KPK Panggil Ilham

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya ingin mendalami riwayat kepemilikan dan transaksi jual beli mobil tersebut.

“Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya (BJ Habibie),” kata Asep di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).

Asep juga menambahkan, mobil klasik itu dikaitkan dengan proses aliran dana non-budgeter di Bank BJB.

“Salah satunya adalah terkait dengan masalah mobil, yang akan kita dalami seperti itu. Termasuk juga tadi, ini terkait dengan pertanyaan yang pertama, kita sedang melakukan cross-check terhadap setiap aliran dana,” ujarnya.

Ilham sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (22/8/2025), tetapi berhalangan hadir karena sedang berada di Malaysia.

KPK Dalami Aliran Dana Rp409 Miliar

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik masih menelisik setiap aliran dana dalam kasus ini.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan ini, penyidik terus menelisik aliran-aliran uang yang terkait ataupun hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi, Rabu (3/9/2025).

Menurut konstruksi perkara, Bank BJB menyalurkan dana iklan sebesar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan:

  • PT CKMB Rp41 miliar

  • PT CKSB Rp105 miliar

  • PT AM Rp99 miliar

  • PT CKM Rp81 miliar

  • PT BSCA Rp33 miliar

  • PT WSBE Rp49 miliar

BACA JUGA  Misbakhun Kritik Menkeu Purbaya Soal Gaya Komunikasi Politik

Dari jumlah itu, hasil audit BPK menemukan adanya pengondisian anggaran iklan yang kemudian diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Lima Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)

  2. Widi Hartoto (PPK sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB)

  3. Ikin Asikin Dulmanan (pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)

  4. Suhendrik (pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres)

  5. Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama)

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp222 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses