spot_img
spot_img

ICW: Penindakan Kasus Korupsi 2024 Terendah dalam 5 Tahun

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja aparat penegak hukum (APH) yang dinilai mengalami kemunduran drastis dalam penindakan kasus korupsi pada 2024. ICW mencatat hanya 364 kasus yang ditangani sepanjang tahun, angka terendah dalam kurun lima tahun terakhir.

“Ini tren penindakan kasus korupsi dari tahun 2020 sampai 2024 atau sejak 5 tahun terakhir, dapat kita lihat bahwasannya dari tahun 2020 hingga 2024 kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum merupakan terendah selama lima tahun ini,” kata Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, dalam paparannya melalui kanal YouTube Sahabat ICW, Selasa (30/9/2025).

Jumlah Kasus dan Tersangka Anjlok

Menurut Zararah, pada 2024 jumlah perkara korupsi yang diusut aparat berkurang hingga 427 kasus dibanding tahun sebelumnya atau turun sekitar 54 persen.

Iklan

“Selain itu, jumlah tersangka juga mengalami penurunan yang cukup drastis. ICW mencatat hanya 888 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2024, jauh lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 1.695 tersangka,” ungkapnya.

Jika dirunut lima tahun terakhir, tren penindakan terus menurun. Pada 2020 ada 444 kasus dengan 875 tersangka, tahun 2021 ada 533 kasus dengan 1.173 tersangka, tahun 2022 meningkat jadi 579 kasus dengan 1.396 tersangka, lalu 2023 mencapai 791 kasus dengan 1.695 tersangka. Namun di 2024 merosot tajam hanya 364 kasus dengan 888 tersangka.

BACA JUGA  Komisi Reformasi Polri Kaji Usulan Pembentukan Lembaga Pengawas Eksternal Independen

Minim Informasi, Banyak Satker Diam

ICW menilai salah satu faktor penyebab anjloknya angka penindakan adalah minimnya transparansi informasi dari APH.

“Salah satu faktor yang dapat kami deteksi adalah karena keterbatasan informasi yang disampaikan oleh aparat penegak hukum, sehingga kami menemukan banyak satuan kerja di kejaksaan maupun di kepolisian yang sama sekali tak melakukan penindakan kasus korupsi di tahun 2024,” jelas Zararah.

ICW merinci sejumlah satuan yang diduga tidak menangani perkara korupsi sepanjang 2024, yakni 6 Kejaksaan Tinggi, 292 Kejaksaan Negeri, 63 Cabang Kejaksaan Negeri, 14 Kepolisian Daerah, dan 445 Kepolisian Resor.

Kinerja KPK juga tak luput dari sorotan. Dari 200 penindakan perkara yang ditargetkan pada 2024, KPK hanya mampu menangani 48 perkara, sementara 158 perkara belum ditangani.

Kerugian Negara Rp279,9 Triliun, Didominasi Kasus Timah

Meski jumlah kasus menurun, nilai kerugian negara justru melonjak tajam. ICW mencatat kerugian negara yang berhasil diungkap pada 2024 mencapai Rp279,9 triliun.

“Angka yang secara signifikan dipengaruhi oleh perkara korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di lingkungan PT Timah Tbk, dengan kontribusi sekitar Rp271 triliun atau 96,8% dari total kerugian tersebut,” jelas Zararah.

Ironisnya, kata Zararah, instrumen pemulihan aset jarang digunakan. “Dari 364 kasus yang ditangani hanya terdapat 48 kasus yang ditangani dengan Pasal 18 UU Tipikor dan 5 kasus yang ditangani dengan Pasal pencucian uang,” ujarnya.

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Usulan Pemilih Bisa Pecat Anggota DPR

Sektor Desa hingga Pendidikan Masih Rawan

Data ICW menunjukkan, korupsi paling banyak terjadi di sektor desa dengan 77 kasus dan 108 tersangka. Disusul sektor utilitas 57 kasus dengan 198 tersangka, sektor kesehatan 39 kasus dengan 104 tersangka, dan pendidikan 25 kasus dengan 64 tersangka.

“Pola berulang terlihat dari kasus korupsi desa yang konsisten menempati posisi teratas sejak adanya kebijakan dana desa pada 15 Januari 2015. Sementara sektor pendidikan tidak pernah keluar dari lima besar dalam satu dekade terakhir. Hal itu menegaskan ketiadaan perbaikan signifikan sekaligus kegagalan pengawasan yang terus berulang pada sektor-sektor tersebut,” terang Zararah.

Dari sisi aktor, pelaku dominan berasal dari pegawai pemerintah daerah (261 tersangka), pihak swasta (256 tersangka), dan kepala desa (73 tersangka). Keterlibatan swasta bahkan menyumbang kerugian negara paling besar.

“Fakta ini menyingkap rapuhnya desain pencegahan korupsi dan mekanisme pengawasan di sektor privat,” papar Zararah.

Penundaan Kasus Pemilu

ICW juga menyoroti kebijakan Jaksa Agung dan Kapolri yang disebut kontraproduktif. Keduanya mengeluarkan kebijakan untuk menunda penindakan korupsi yang melibatkan peserta pemilihan umum 2024.

“Padahal, sirkulasi elite merupakan arena yang potensi korupsinya sangat besar. Penindakan terhadap peserta pemilu seharusnya justru bisa menjadi filter, agar masyarakat tidak disuguhkan oleh calon-calon pemimpin yang kotor dan diduga terlibat korupsi,” tegas Zararah.

BACA JUGA  KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Akuisisi PT JN oleh ASDP, Respons soal Rehabilitasi Tiga Terpidana

Transparansi Lemah, Akuntabilitas Tergerus

ICW menyimpulkan bahwa kondisi ini diperburuk oleh minimnya transparansi APH dalam membuka data penanganan perkara. Akibatnya, masyarakat tidak punya basis memadai untuk mengevaluasi kinerja penindakan.

“Ketiadaan akses informasi yang memadai menyebabkan masyarakat tidak memiliki basis yang cukup untuk mengevaluasi kinerja penindakan, sehingga akuntabilitas kelembagaan semakin lemah,” kata Zararah. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses