JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemerintah memberikan remisi kepada 1.555 warga binaan atau narapidana (napi) di Lapas Salemba Jakarta pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia. Sejumlah nama yang dikenal publik, seperti Gregorius Ronald Tannur hingga John Kei, tercatat ikut mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).
Fadil menyebut, besaran remisi yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dan beberapa nama lainnya mencapai 90 hari. Ia menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada sejumlah syarat. “Remisi diberikan karena warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko,” ucapnya.

Meski begitu, tidak semua warga binaan mendapatkan remisi. “Data narapidana menarik perhatian publik yang tidak mendapatkan remisi, (yakni) Alwin Albar, Emil Ermindra. (Keduanya) status tahanan,” tambah Fadil.
Sebelumnya, Fadil merinci bahwa sebanyak 1.519 napi Lapas Salemba mendapat remisi umum HUT ke-80 RI. Ribuan napi tersebut berasal dari berbagai kasus, mulai dari korupsi, narkotika, hingga pencucian uang.
“Data warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025, berdasarkan tindak pidana, (diantaranya) jenis pidana narkotika 974 orang, human trafficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang dan pencucian uang 15 orang. Total 1.519 orang,” ungkap Fadil.
Ia menambahkan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
“Selain itu, warga binaan yang berhak mendapat remisi dinilai mengalami penurunan tingkat resiko dan sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan. Sedangkan untuk warga binaan kasus terorisme memiliki syarat tambahan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada negara,” jelasnya.
(*/rel)




