spot_img
spot_img

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

ALINIANEWS.COM (Jakarta) – Pengadilan Tinggi Jakarta baru saja memperberat vonis hukuman bagi pengusaha Harvey Moeis, yang juga suami dari artis Sandra Dewi, terkait kasus korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

Dilansir dari metrotvnews.com, dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun kepada Harvey. Selain itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka tambahan hukuman kurungan selama delapan bulan akan diterapkan.

BACA JUGA  BMKG Peringatkan Wilayah RI Siap Siaga Hujan Lebat Vs Kebakaran Hutan

Harvey juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Majelis hakim menegaskan bahwa jika Harvey gagal membayar uang pengganti dalam batas waktu yang ditentukan, seluruh aset yang terkait dengan perkara ini akan dirampas dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut.

Iklan

Jika jumlah yang didapat dari pelelangan tidak mencukupi, maka hukuman penjara Harvey akan diperpanjang selama sepuluh tahun. K

eputusan ini jelas jauh lebih berat dibandingkan dengan vonis di tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar, seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

“Selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Banding, Teguh Harianto, saat membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2), dilansir dari cnnindonesia.com.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memberi perhatian khusus pada perbuatan Harvey yang dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia.

Mereka menilai bahwa tindakan Harvey sangat menyakiti hati rakyat, terutama mengingat keadaan ekonomi yang sulit. Dalam konteks ini, perbuatan Harvey yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara, menambah penderitaan bagi banyak orang.

BACA JUGA  Alinia Park & Resort – Destinasi Wisata Terlengkap & Terunik di Sumatera

Harvey dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

Pengadilan menganggap perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi fokus utama pemerintah. Harvey dinilai tidak mendukung program tersebut dan malah mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan negara.

Majelis hakim juga menambahkan bahwa tidak ada faktor yang bisa meringankan hukuman Harvey, mengingat tindakannya yang sangat merugikan perekonomian negara dan menyakiti hati masyarakat.

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Majelis Hakim dalam pembacaan putusan banding tersebut.

Pada tingkat pertama, Harvey divonis dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sebagai bagian dari keputusan, seluruh aset yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk yang dimiliki oleh Harvey, akan dirampas oleh negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Keputusan ini semakin mempertegas komitmen hukum untuk memastikan agar pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi tidak dapat menghindari sanksi yang telah ditetapkan.

Kasus ini semakin mengguncang karena Harvey, yang dikenal sebagai suami dari Sandra Dewi, turut terlibat dalam sebuah skandal besar yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dalam sektor pertambangan timah.

elain Harvey, beberapa terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, seperti pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, juga masih menunggu keputusan pengadilan selanjutnya. Semua ini menunjukkan betapa besar dampak yang ditimbulkan oleh jaringan korupsi ini terhadap ekonomi negara.

BACA JUGA  Anies Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang: “Tuhan Selalu Berpihak pada Kebenaran”

Vonis yang dijatuhkan di tingkat banding ini tentu saja menunjukkan sikap tegas pengadilan terhadap koruptor, meskipun dengan status sosial tinggi sekalipun.

Keputusan ini memberikan pesan yang jelas bahwa hukum akan tetap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa melihat status atau latar belakangnya.

Sebagai tambahan, putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, serta mengingatkan pentingnya dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. (at)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses