spot_img
spot_img

Hotman Paris Tak Lagi Jadi Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook, Ini Alasannya

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dipastikan tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kabar tersebut disampaikan oleh Dodi S. Abdulkadir, pengacara yang sejak awal mendampingi Nadiem saat pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Dodi, keputusan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Hotman berasal langsung dari keluarga Nadiem.

Iklan

“Saya tahu dari keluarga (Nadiem Makarim), untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” ujar Dodi saat dihubungi, Minggu (23/11/2025).

Sebagai gantinya, keluarga Nadiem menunjuk pengacara senior Ari Yusuf Amir untuk menangani pembelaan pada tahap penuntutan dan persidangan.

“Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” kata Dodi.

Artinya, dalam persidangan nanti terdapat dua tim pengacara yang akan mendampingi Nadiem: tim yang dipimpin Dodi dan tim dari Ari Yusuf Amir.

Upaya konfirmasi IDN Times kepada Hotman Paris terkait keputusan tersebut hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

Ari Benarkan Sudah Resmi Dikukuhkan sebagai Kuasa Hukum

Saat dimintai keterangan, Ari Yusuf Amir membenarkan bahwa dirinya telah menerima kuasa untuk menjadi pengacara Nadiem Makarim.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis Capai 44 Juta Penerima, Prabowo: “Ini Prestasi Membanggakan”

“Iya betul, per 17 November,” kata Ari saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).

Ari menjelaskan bahwa proses penunjukannya bermula dari pertemuan dan rapat dengan keluarga Nadiem, termasuk dengan istri mantan bos Gojek tersebut.

“Yang pertama, kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, timnya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” jelasnya.

Meski demikian, Ari menegaskan bahwa ia tidak bekerja sendirian di persidangan. Ia akan bergabung dengan tim hukum Dodi S. Abdulkadir.

“Iya betul, bergabung dengan tim-nya Pak Dodi. Nanti Pak Dodi yang akan memimpin,” ucapnya.

Tahap Berkas dan Proses Persidangan

Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook ini, berkas perkara Nadiem dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).

Ari menyebutkan bahwa berkas sudah lengkap (P21), dan kini tim tinggal menunggu jadwal sidang.

“Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari.

Selain Nadiem, para tersangka lain yang telah dilimpahkan ke JPU adalah Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Sementara Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek, masih buron sehingga belum dapat diserahkan ke JPU.

untuk diketahui, Ari merupakan advokat senior dengan jam terbang panjang. Ia lulusan Fakultas Hukum UII Yogyakarta (1991), melanjutkan S2 Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (2001), dan menyelesaikan program doktor kembali di UII (2009).

BACA JUGA  KPK Kantongi Bukti Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji, Maktour Disorot

Ia memimpin Ail Amir & Associates Law Firm dan memiliki pengalaman menangani sejumlah tokoh nasional, termasuk Antasari Azhar, Ryamizard Ryacudu, Susno Duadji, Erick Thohir, hingga Habib Rizieq Syihab. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses