ALINIANEWS.COM (Semarang) – Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah,
disita oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (6/1/2025). Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari pendapatan judi online.Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus rantai pencucian uang yang dikelola oleh jaringan judi tersebut.
“Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung dari hasil pencucian uang. Hal ini dilakukan melalui upaya bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari kompas.com, (6/1/2025).
Hotel yang dikelola oleh PT AJB itu diduga menerima pendanaan dari hasil judi online yang ditransfer melalui lima rekening milik FH, seorang bandar yang berperan besar dalam jaringan ini.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola,” tambah Helfi.
Meskipun berstatus disita, operasional Hotel Aruss tetap berjalan normal. Penasihat hukum hotel, Ahmad Maulana, memastikan bahwa kegiatan hotel tidak terganggu meskipun proses hukum sedang berlangsung.
“Operasional Hotel Aruss tetap berjalan seperti biasanya,” ujar Maulana. Ia juga menyebut bahwa hotel kini berada di bawah penjagaan dan pengawasan aparat yang diberi kewenangan sesuai undang-undang, dikutip dari Tempo.co, (6/1/2025).
Pengelola hotel menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Untuk itu dengan berdasarkan pada asas ‘presumption of innocence,’ operasional Hotel Aruss tetap berjalan,” tambahnya.
Menurut Helfi, jaringan pencucian uang ini menggunakan teknik layering untuk menyamarkan asal-usul dana, dengan mentransfer uang ke sejumlah rekening nominee sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening lainnya. “Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut,” jelasnya.
Hingga kini, lima rekening yang digunakan jaringan tersebut masih dalam tahap investigasi, sementara nama-nama yang terlibat, termasuk FH, masih berstatus saksi.
“Pihak kami akan segera melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan apakah para saksi tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tidak,” terang Helfi. (at)