spot_img
spot_img

HMD GEMAS Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Perlindungan Program MBG dan Kepastian Hukum Pelaku Dapur

HMD GEMAS Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Perlindungan Program MBG dan Kepastian Hukum Pelaku Dapur

Bandung, 1 Maret 2026 — Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD GEMAS) secara resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi keberlanjutan Program MBG sekaligus memastikan kepastian hukum bagi ribuan pelaku usaha dapur, UMKM, dan tenaga kerja yang secara sadar telah terlibat dan berinvestasi dalam ekosistem program nasional tersebut.

Memiliki Kepentingan Konstitusional Langsung

Iklan

HMD GEMAS menegaskan memiliki legal standing yang kuat karena anggotanya terikat langsung dengan pelaksanaan Program MBG melalui kontrak kerja sama, investasi permodalan, pengadaan peralatan, perekrutan tenaga kerja, serta pembiayaan operasional yang sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan kebijakan dan anggaran MBG.

Dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, HMD GEMAS menilai bahwa perubahan atau pembatalan kebijakan tanpa pengaturan transisi yang jelas berpotensi menimbulkan gangguan serius, mulai dari terhentinya operasional dapur, pemutusan hubungan kerja massal, hingga kerugian ekonomi nyata bagi pelaku UMKM di daerah.

“Program MBG bukan hanya kebijakan sosial, tetapi telah menjadi ekosistem ekonomi rakyat yang melibatkan pelaku usaha kecil dan tenaga kerja dalam jumlah besar. Ketidakpastian anggaran akan berdampak langsung dan aktual,” demikian ditegaskan dalam dokumen permohonan HMD GEMAS.

BACA JUGA  BGN Bantah MBG TV, Tegaskan Tak Pernah Inisiasi atau Beri Mandat

Dukung Kemurnian Anggaran Pendidikan, Tolak Polarisasi Kebijakan

HMD GEMAS menegaskan tidak menolak prinsip kemurnian anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi. Sebaliknya, organisasi ini mendorong kejelasan dan penegasan skema penganggaran agar tidak menimbulkan tafsir ganda yang berujung pada instabilitas kebijakan.

HMD GEMAS berpandangan bahwa Program MBG memiliki dasar konstitusional tersendiri karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak anak, peningkatan gizi, dan kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, HMD GEMAS menyoroti prinsip legitimate expectation dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, di mana pelaku usaha yang telah menjalin kontrak dengan negara berhak atas kepastian hukum dan keberlanjutan kebijakan publik.

“Pembatalan atau perubahan kebijakan tanpa masa transisi yang adil berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan menciptakan ketidakpastian sistemik dalam kebijakan fiskal nasional,” tegas HMD GEMAS.

Usulkan Skema Pemisahan Anggaran yang Tegas dan Berkeadilan

Sebagai solusi konstruktif, HMD GEMAS mengusulkan skema penganggaran yang jelas dan terpisah, yakni:

Anggaran pendidikan tetap dialokasikan murni sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi.

Anggaran Program MBG ditempatkan pada pos tersendiri, misalnya dalam kerangka perlindungan sosial dan ketahanan pangan nasional.

Dengan skema ini, hak konstitusional tenaga pendidik tetap terlindungi, sementara Program MBG dapat berjalan berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak ekonomi negatif terhadap pelaku dapur, UMKM, dan tenaga kerja.

BACA JUGA  BGN Terapkan Skema Paket Bundling MBG Selama Libur Idulfitri 1447 H

Komitmen Kawal Kebijakan untuk Kepentingan Rakyat

HMD GEMAS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan Program MBG agar tetap berada pada koridor konstitusi, berkeadilan sosial, serta memberikan manfaat nyata bagi peningelola dapur, peserta didik, dan perekonomian rakyat.

“Kehadiran kami di Mahkamah Konstitusi bukan untuk memperhadapkan sektor pendidikan dengan Program MBG, melainkan untuk memastikan negara hadir secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab terhadap seluruh kebijakan strategis nasional,” tutup HMD GEMAS. (*/Redaksi)

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses