Ketua PN JAksel ditahan Kejaksaan Agung.
JAKARTA, ALINIANEWS.COM –Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Majelis Hakim Djuyamto Cs menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar sebagai imbalan pemberian vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang itu diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Qohar menjelaskan, Arif yang telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara dari tiga tersangka korporasi langsung memilih susunan majelis hakim dalam perkara itu.
Mereka-mereka yang dipilih yakni Hakim Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis, kemudian Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku anggota majelis dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim adhoc.
“Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari DJU sebagai Ketua Majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota Majelis,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025), sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
Setelahnya Arif langsung memanggil Djuyamto dan Agam untuk bertemu secara langsung. Ia menyebut dalam pertemuan itu Arif menyerahkan uang tunai senilai Rp4,5 miliar sebagai uang untuk membaca berkas perkara korupsi minyak goreng.
“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” jelasnya.
Uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat itu, kata dia, kemudian dibawa oleh Agam menggunakan goodie bag dan langsung dibagikan kepada ketiga majelis hakim dalam perkara itu.
Qohar mengatakan pada periode September-Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat kepada Djuyamto.
Ia menjelaskan uang itu kemudian dibagikan oleh Djuyamto di depan Bank BRI. Rinciannya yakni sebesar Rp4,5 miliar untuk Agam, kemudian sebesar Rp5 miliar untuk Ali, sebesar Rp6 miliar untuk Djuyamto dan Rp300 juta untuk panitera.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag,” tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom .
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslag,” jelasnya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.
Empat Tersangka Ditahan
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4) resmi menahan empat orang tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara CPO tersebut.
Kasus itu bermula di mana Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group pada Maret lalu.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Djuyamto dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony untuk terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk terdakwa PT Wilmar Nabati Group.
Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin ketiga korporasi dihukum membayar uang pengganti. Masing-masing kepada Permata Hijau sebesar Rp937.558.181.691,26 (Rp937 miliar); Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (Rp11,8 triliun); dan Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun).
“Terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.
Empat tersangka tersebut ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Mereka sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan KPK.
Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wahyu Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Marcella Santoso dan Aryanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat diketahui jaksa penyidik dari barang bukti perkara di PN Surabaya yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Ada percakapan dari bukti elektronik yang menyebut nama Marcella Santoso.
Setelah ditindaklanjuti termasuk dengan menggeledah apartemen yang bersangkutan, ditemui sejumlah dokumen terkait pengurusan perkara ekspor CPO.
Abdul Qohar menegaskan pihaknya sedang mengusut aliran uang Rp60 miliar diduga suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.
“Ini kita dalami, sedang ditelusuri,” ucapnya.
Terhadap putusan lengkap tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Sebelum mengumumkan para tersangka pada Sabtu (12/4) malam, jaksa penyidik setidaknya telah menggeledah lima tempat di Jakarta dan menemukan bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Tempat yang digeledah tersebut meliputi rumah kediaman Wahyu Gunawan di Vila Gading Indah; rumah kediaman pengacara Aryanto (dilakukan penyitaan terhadap mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R dan Mercedes Benz).
Sementara dari tas milik Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), dilakukan penyitaan terhadap: a. Amplop cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD1000.
b. Amplop putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD100. c. Dompet berwarna hitam yang berisi: • 23 lembar uang pecahan USD100; • 1 lembar uang pecahan SGD1000;
• 3 lembar uang pecahan SGD50; • 11 lembar uang pecahan SGD100; • 5 lembar uang pecahan SGD10; • 8 lembar uang pecahan SGD2; • 7 lembar uang pecahan Rp100.000;
• 235 lembar uang pecahan Rp100.000; • 33 lembar uang pecahan Rp50.000; • 3 lembar uang pecahan RM50; • 1 lembar uang pecahan RM100; • 1 lembar uang pecahan RM5; • 1 lembar uang pecahan RM1. (CNN/NAL)




