Foto: Hasto di sidang vonis (dok. YouTube TV Pool)
JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Putusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (25/7/2025). Ketua majelis hakim menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan terkait upaya perintangan penyidikan tidak terpenuhi.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat perintah penyidikan bertanggal 9 Januari 2020. Bahkan, alat bukti utama berupa telepon genggam yang disebut-sebut direndam, ternyata berhasil disita KPK pada 10 Juni 2024.
“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” terang hakim.
“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” imbuhnya.
Lebih jauh, hakim juga menggarisbawahi perbedaan waktu yang krusial antara dugaan tindakan Hasto dan waktu dimulainya penyidikan oleh KPK. Menurut hakim, perintah kepada Harun untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, sementara status tersangka baru melekat pada Harun sehari setelahnya.
“Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku,” jelas hakim.
“Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan,” tambahnya.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama terhadap Hasto tidak terbukti.
“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas hakim.
Hakim juga menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak didukung bukti yang kuat dalam persidangan. Seluruh keterangan saksi dan barang bukti, menurut hakim, tidak cukup membuktikan bahwa Hasto melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Putusan ini sekaligus membebaskan Hasto dari jerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang ini menyedot perhatian publik dan menjadi babak penting dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku—buronan KPK yang hingga kini belum ditemukan. Meski bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto masih menghadapi dakwaan lainnya dalam perkara ini. (*/rel)