spot_img
spot_img

Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan penolakan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (13/10/2025). Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah memenuhi ketentuan hukum dengan alat bukti yang sah.

“Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formal termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Ketut di ruang sidang utama PN Jaksel.

Iklan

Menurutnya, penyidik Kejagung memiliki kewenangan menentukan alat bukti tanpa harus menunggu hasil penghitungan kerugian negara. “Hal tersebut merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam memilih alat bukti untuk membuktikan sangkaannya,” ucap Ketut.

Hakim juga menegaskan, penahanan terhadap Nadiem sah karena dijerat pasal dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Proses penyidikan yang dilakukan termohon telah sesuai prosedur hukum dan penetapan tersangka didasari minimal dua alat bukti yang sah,” lanjutnya.

Pemeriksaan 10 Jam

Sehari setelah putusan praperadilan, Nadiem kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (14/10/2025). Pantauan di lokasi, Nadiem tiba sekitar pukul 11.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

BACA JUGA  Misteri “Mr. J” di Tubuh PSI: Hanya Satu Huruf, Posisinya Ketua Dewan Pembina

Usai diperiksa selama 10 jam, ia keluar sekitar 22.02 WIB dengan raut wajah lesu. “Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka,” kata Nadiem singkat kepada wartawan.

Mantan pendiri Gojek itu mengaku siap menjalani proses hukum setelah praperadilannya ditolak. “Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujarnya.

Nadiem menambahkan bahwa kesehatannya mulai pulih setelah sebelumnya sempat dibantarkan ke rumah sakit. “Sudah mulai pemulihan. Mohon doa kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih atas dukungan dari para guru dan ojol,” tuturnya.

Respons Keluarga

Penolakan praperadilan itu mendapat reaksi dari orang tua Nadiem. Nono Anwar Makarim, ayah Nadiem, mengaku kecewa namun tetap akan berjuang membela putranya.
“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini mesti dilalui panjang sekali,” kata Nono seusai sidang.

Sementara ibunda Nadiem, Atika Algadri, menyebut keputusan hakim mematahkan hati keluarganya. “Keputusan ini sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua,” ujarnya.

Atika menegaskan bahwa dirinya percaya anaknya bekerja dengan integritas, baik saat menjadi menteri maupun ketika mendirikan Gojek. “Kami tahu anak kami bersih, menjalankan pekerjaannya dengan prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ucapnya.

Ia berharap aparat penegak hukum menegakkan keadilan secara jujur. “Nadiem hanya salah satu contohnya. Terlalu banyak orang lain yang diperlakukan seperti ini. Kami hanya minta dibantu doa,” pungkas Atika.

BACA JUGA  KPK: 57% Pegawai Masih Lihat Pejabat Salahgunakan Anggaran Kantor untuk Kepentingan Pribadi

Kejagung: Diperiksa Sebagai Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan Nadiem dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Dia diperiksa sebagai tersangka, tentu untuk pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Anang.

Namun, ia mengaku belum dapat membeberkan detail materi pemeriksaan. “Saya kurang tahu pasti, itu sudah masuk ke materi penyidikan,” ujarnya.

Diketahui, Nadiem diduga memiliki peran penting dalam kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2018–2022. Ia disebut memerintahkan pemilihan perangkat tersebut sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan.

Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka Nadiem Makarim tetap sah secara hukum, dan Kejagung akan melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan aliran dana serta peran pihak lain dalam kasus tersebut. (*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses