spot_img
spot_img

Hakim Tegur Tiga Prajurit TNI di Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegur tiga prajurit TNI yang berada di dalam ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Teguran itu disampaikan karena ketiga prajurit TNI tersebut berdiri di area depan kursi pengunjung sidang, tepat di dekat pintu kecil akses keluar-masuk pihak berperkara, sehingga dinilai mengganggu jalannya persidangan dan aktivitas peliputan media.

Peristiwa itu terjadi saat penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdul Kadir, tengah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketika pembacaan eksepsi hendak dilanjutkan oleh tim kuasa hukum lainnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah tiba-tiba menginterupsi persidangan.

Iklan

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026).

Hakim kemudian meminta para prajurit tersebut menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi kamera dan mengganggu pengunjung sidang lain.

“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan, Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang,” ujar Purwanto.

Ketiga prajurit TNI itu pun mundur dan mengambil posisi di bagian belakang dekat pintu keluar-masuk ruang sidang. Setelah itu, majelis hakim mempersilakan kembali tim kuasa hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi. Hingga sidang diskors, eksepsi masih dibacakan.

BACA JUGA  Sekjen HMD GEMAS: Pernyataan Ketua BEM UGM Soal MBG Keliru dan Tidak Mencerminkan Etika Intelektual

Kehadiran prajurit TNI di ruang sidang tersebut menimbulkan tanda tanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Supriatna, mengaku tidak mengetahui alasan keberadaan TNI dalam persidangan perkara Nadiem.

“Kami tidak tahu, coba ditanyakan ke JPU-nya,” ujar Supriatna saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai US$44.054.426 atau setara Rp621.387.678.730, dengan kurs Rp14.105 per dolar AS.

Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah; serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief. Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melibatkan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini masih berstatus buron.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

BACA JUGA  KPK Dalami Modus ‘Pinjam Bendera’ dalam Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara dugaan korupsi Chromebook ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses