JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Putusan terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tidak bulat. Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas vonis yang dijatuhkan kepada Kerry dan dua terdakwa lainnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026), Mulyono menilai Kerry tidak memiliki niat jahat dalam kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak dengan PT Pertamina (Persero).
“Dalam perkara ini, tidak ada niat jahat, turut serta dalam perbuatan jahat, selain hanya menawarkan kerja sama usaha penyewaan tangki, dengan tidak adanya pertemuan yang mengatur, mengkondisikan agar Pertamina mau atau terpaksa menerima kerja sama,” ujar Mulyono.

Menurutnya, proses diskusi dan penawaran kerja sama telah melalui mekanisme yang patut dan terbuka, bahkan melibatkan pengawasan dari lembaga eksternal seperti KPK dan Kejaksaan Agung.
Ia juga tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut pengadaan sewa terminal BBM bermula dari tekanan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, terhadap Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode April 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta.
“Menurut anggota majelis, bukanlah suatu keadaan yang membuat orang terpaksa melakukan. Tetapi, hanya kondisi psikologis yang merasa ditekan atau tertekan,” kata Mulyono.
Ia menilai Hanung tetap memiliki pilihan untuk menolak atau menghindari permintaan tersebut apabila memang berkehendak demikian.
Lebih jauh, Mulyono memandang peran Kerry dan perusahaannya bersifat pasif dalam kerja sama tersebut. Ia menegaskan tidak ada tindakan aktif berupa suap atau intervensi terhadap pejabat Pertamina.
“Pengurus PT OTM tersebut tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan aktif misalnya menyuap direksi atau pejabat Pertamina untuk mau melakukan kehendaknya, melakukan kerja sama tersebut,” imbuhnya.
Menurut Mulyono, terminal BBM milik Kerry justru telah memberikan manfaat nyata bagi Pertamina dan negara.
“Sampai saat ini, tangki PT OTM tersebut tetap digunakan dan telah memberikan manfaat dan keuntungan yang luar biasa bagi PT Pertamina dan nasional, negara Indonesia,” katanya.
Ia juga menilai tidak adil apabila Kerry diwajibkan mengembalikan Rp2,9 triliun sebagai uang pengganti, karena dana tersebut merupakan pendapatan sah dari kontrak kerja sama.
“Anggota Majelis berkeyakinan tidak adil bila para Terdakwa dari pengurus PT OTM tersebut dihukum dan dituntut untuk mengembalikan penerimaan pendapatan usaha sebesar 2,9 T, triliun, atas kerja sama yang telah dilakukan dengan Pertamina selama masa kontrak,” ujarnya.
Bahkan, Mulyono menyebut akuisisi terminal BBM Merak oleh Kerry sebagai bentuk nasionalisme pengusaha muda yang mengambil alih aset asing.
“Dan, dari orang muda sebagai pengusaha pengurus OTM yang tersebut yang berusaha di bidang perminyakan dengan mengambil alih kepemilikan asing, dengan jiwa nasionalisme, dipersalahkan,” kata Mulyono lagi.
“Para Terdakwa tersebut tidak merugikan negara, tidak menerima keuntungan secara pribadi berupa janji, gratifikasi, terutama dari Pertamina. Tidak adanya konflik kepentingan yang mana tidak ada kepentingan saudara, bisnis pribadi yang lain,” tutupnya.
Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Kerry bersalah. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun, dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lain yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Majelis hakim dalam putusan mayoritas meyakini penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum karena sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi Pertamina. Proyek tersebut dinilai masuk dalam rencana investasi 2014 akibat campur tangan Riza Chalid.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry melalui PT JMN yakni VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan juga dinyatakan melawan hukum karena prosesnya tidak sesuai aturan lelang. Kerja sama dengan Pertamina disebut telah dibicarakan sebelum kapal resmi menjadi aset PT JMN, sementara pembeliannya dibiayai melalui kredit Bank Mandiri.
Dalam pertimbangan mayoritas, perbuatan para terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Kerugian dari penyewaan terminal BBM mencapai Rp2,9 triliun, sedangkan proyek penyewaan tiga kapal menimbulkan kerugian sebesar 9.860.514,31 dollar AS dan Rp1.073.619.047.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*/Rel)




