JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan, disebut-sebut bakal menjadi Menteri Haji dan Umrah setelah lembaga yang ia pimpin resmi bertransformasi menjadi kementerian.
Isu ini mencuat usai DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Haji pada Selasa (26/8/2025), yang salah satu poinnya adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menggantikan BP Haji.

Dalam rapat evaluasi Haji 2025 bersama Kementerian Agama di DPR, Rabu (27/8/2025), Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang secara terbuka menyebut nama Gus Irfan sebagai calon kuat menteri pertama.
“Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji,” kata Marwan dalam rapat tersebut.
Marwan juga menegaskan, dengan perubahan struktur kelembagaan itu, Menteri Agama tidak lagi mengurusi persoalan haji.
“Segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar,” lanjutnya.
Namun demikian, Marwan di kesempatan berbeda menegaskan bahwa pengangkatan menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.
“Itu [keputusan] presiden, kita tidak sampai di situ,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Profil Singkat Gus Irfan
Gus Irfan, 62 tahun, merupakan putra KH Yusuf Hasyim sekaligus cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari. Ia dikenal luas sebagai pengasuh pondok pesantren di Jombang.
Pendidikan dasarnya ditempuh di Jombang hingga lulus SMPP (kini SMAN 2 Jombang) pada 1981, lalu melanjutkan kuliah S1 dan S2 di Universitas Brawijaya Malang.
Sejak 1989, ia aktif di dunia pesantren dan sempat menjabat Sekretaris Umum Pondok Pesantren Tebuireng. Rekam jejaknya juga mencakup posisi Komisaris Utama PT BPR Tebuireng (1996–2016), Pengasuh Pesantren Al-Farros (2006), hingga Wakil Ketua Lembaga Perekonomian NU (LPNU).
Dalam politik nasional, Gus Irfan sempat menjadi juru bicara Prabowo Subianto–Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Pasca kemenangan Prabowo di Pilpres 2024, ia dipercaya memimpin BP Haji.
Transisi BP Haji Jadi Kementerian
Dengan disahkannya Revisi UU Haji, BP Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. DPR menegaskan kementerian baru ini akan mulai beroperasi maksimal 30 hari sejak UU diundangkan.
“Pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan. Kalau enggak salah paling 30 hari atau berapa, saya lupa. Tapi maksimal 30 hari sejak undang-undang diundangkan,” jelas Marwan.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menuturkan bahwa aturan turunan terkait kementerian baru sedang difinalisasi bersama Kementerian PAN-RB.
“SDM-nya kita sedang hitung kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji,” ujarnya.
“Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 days harus selesai SOTK-nya,” lanjutnya.
Meski nama Gus Irfan mencuat, pihak Istana memastikan belum ada keputusan final terkait siapa yang akan dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Hasan, menegaskan tidak ada jaminan bahwa Gus Irfan otomatis menjadi menteri.
“Kalau bikin lembaga baru kan? Harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga,” ujarnya.
Hasan menambahkan, Presiden Prabowo akan segera menindaklanjuti pengesahan UU tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk kementerian secara resmi.
(*/rel)




