spot_img
spot_img

Guru: “Kami Sudah Lama Dizalimi, Tapi Tak Pernah Disuarakan”

PADANG, ALINIANEWS.COM – Ketika sebagian guru mata pelajaran umum di Sumatera Barat masih menerima hak-haknya secara rutin, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) justru bergelut dengan ketidakpastian selama dua tahun terakhir. Kekecewaan itu memuncak ketika pemerintah provinsi kembali mengeluarkan kebijakan pemotongan zakat otomatis dari gaji guru tanpa persetujuan langsung.

Di tengah polemik ini, seorang guru PAI menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Alinianews atas keberanian media tersebut mengangkat isu pemotongan zakat yang dinilainya tidak adil. Dalam pesan yang dikirimkan kepada redaksi, guru itu menulis:

Terimakasih banyak Alinianews, Yang paling dizalimi oleh Pemprov Sumbar adalah guru Pendidikan Agama Islam (PAI). TPP, TPG ke-13, dan THR TPG tidak pernah kami terima sejak 2023 hingga sekarang. Sementara guru mata pelajaran umum justru tertawa terbahak-bahak ketika mereka cari”, ucapnya dalam bentuk pesan tertulis di WhatsApp.

Iklan

Pernyataan ini mencerminkan rasa frustasi yang mendalam dari para guru PAI, yang menurutnya telah lama diabaikan oleh kebijakan Pemprov Sumbar. Keluhan ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4.4/3373/SEK/DISDIK-2025 tertanggal 11 Juni 2025, yang mewajibkan pemotongan zakat 2,5% dari pendapatan bruto guru ASN penerima TPG tanpa konfirmasi personal.

Zakat tersebut dipotong langsung oleh bendahara sekolah dan disetorkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas Pendidikan Provinsi. Kebijakan ini menuai kritik tajam karena dianggap melanggar prinsip dasar syariah dan kebebasan beribadah, di mana zakat semestinya lahir dari keikhlasan, bukan paksaan struktural.

BACA JUGA  Dinas Pariwisata Sumbar ke Belanda Memakan Anggaran Rp193 Juta, Manfaat?

Sementara itu, guru-guru PAI yang belum menerima TPG triwulan, TPG ke-13, TPP, dan THR sejak 2023, merasa makin terpojok oleh kebijakan yang tidak memihak. Mereka berharap pemerintah segera meninjau ulang kebijakan zakat otomatis tersebut dan lebih serius memperhatikan hak-hak dasar guru secara adil tanpa diskriminasi. (***)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses