ALINIANEWS.COM (Jakarta) – Pemerintah telah memberikan izin kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangan,” demikian bunyi Pasal 7 aturan tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti memastikan langkah ini bertujuan mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta serta mendukung pemerataan distribusi tenaga pengajar.

“Bisa, bisa, bisa. Iya, iya,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
“Terbitnya Permendikdasmen ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan kekurangan guru sekaligus membantu pemerataan distribusi tenaga pengajar di seluruh Indonesia,” tambahnya, dikutip dari inilah.com.
Redistribusi guru ASN akan dilakukan berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta badan kepegawaian daerah.
Mekanisme ini mempertimbangkan kebutuhan guru berdasarkan data yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, redistribusi hanya akan dilakukan untuk guru yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan memastikan penempatan tenaga pengajar sesuai kebutuhan di lapangan.

Dilansir dari kompas.com, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut redistribusi ini sebagai langkah konkret untuk memanfaatkan potensi lebih dari 100 ribu guru ASN di Indonesia.
“Kami telah memutuskan bahwa guru ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, kini dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta,” ujar Abdul Mu’ti dalam kuliah umum di Universitas Negeri Semarang, Senin (6/1/2025).
Penugasan ini akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah guna memastikan distribusi yang merata di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan antara daerah dengan kelebihan guru dan wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Pemerintah juga berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan serta memperkuat kerja sama antara sekolah negeri dan swasta.
Kemendikdasmen berencana melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan dan melakukan perbaikan jika diperlukan, demi tercapainya pemerataan pendidikan yang berkeadilan di seluruh Indonesia. (*/at)





[…] Guru ASN Kini Boleh Mengajar di Sekolah Swasta […]