spot_img
spot_img

Gunungan Uang Rp 100 Ribu Penuhi Kejagung, Rp 11,8 Triliun Disita dari Korupsi Raksasa CPO

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu menggunung di ruang konferensi pers Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Pemandangan mencengangkan itu menjadi simbol penyitaan terbesar dalam sejarah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia: total Rp 11,8 triliun.

Seluruh uang yang dipajang itu dikemas rapi dalam plastik masing-masing senilai Rp 1 miliar, membuat ruangan Kejagung tampak sesak. Uang-uang itu merupakan bagian dari hasil sitaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021–2022 yang menjerat Wilmar Group dan beberapa korporasi lainnya.

“Yang pertama, bahwa untuk kesekian kali kita melakukan rilis pers terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali, ini merupakan press conference terhadap penyitaan uang paling besar dalam sejarah,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada awak media.

Iklan

Meski angka penyitaan mencapai Rp 11,8 triliun, tidak semua uang dipamerkan ke publik. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, mengatakan hanya sekitar Rp 2 triliun yang ditampilkan di ruangan konferensi pers.

“Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp 11.880.351.802.619,” ujar Sutikno.

Ia menambahkan, uang tersebut berasal dari penyitaan terhadap lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group. Kelima korporasi itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Mandek, BPKP Belum Rampungkan Audit Kerugian Negara

“Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi, yaitu Rp 11,8 triliun,” jelas Sutikno.

Berikut rincian uang yang disita dari masing-masing korporasi:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.964,94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78

Uang-uang tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan milik Kejagung di Bank Mandiri. Sutikno memastikan proses penyitaan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi ekspor CPO dan minyak goreng yang sebelumnya menjerat lima terdakwa perorangan. Tiga grup korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para pelaku telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 triliun serta merugikan perekonomian negara senilai Rp 12,3 triliun.

Namun, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kelima korporasi Wilmar divonis lepas. Kejaksaan Agung kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis tersebut dan melanjutkan upaya hukum dalam pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA  Prabowo: Pemerintah Masih Evaluasi Penetapan Status Darurat Nasional Bencana di Sumatera

Jika Anda menginginkan versi headline untuk media sosial atau versi cetak yang lebih ringkas, saya juga bisa bantu menyesuaikan. (CNN/CHL)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alat

 

 

 

Ch

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses