JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghentikan proses hukum pada tahap putusan sela.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
“Setelah saya cek, dalam amarnya majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” ujar Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Menurut Sunoto, kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum. Dengan demikian, gugatan perdata yang diajukan Subhan tidak dapat dilanjutkan hingga tahap pembuktian.
“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara. Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.
Sunoto juga menegaskan, status Wakil Presiden yang telah dilantik tidak dapat digugat melalui mekanisme perdata. Ia merujuk pada Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.
“Berkaitan dengan status wakil presiden, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR, bukan melalui gugatan perdata,” ujar Sunoto.
Meski demikian, Sunoto menyebut pihak yang tidak puas atas putusan tersebut masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. itu didaftarkan pada 29 Agustus 2025. Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, serta di UTS Insearch Sydney pada 2004–2007. Keduanya disebut sebagai institusi setingkat SMA. Namun, Subhan menilai kedua lembaga pendidikan tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sah sebagai pendidikan setingkat SLTA.
Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp125 triliun.
Menanggapi putusan sela tersebut, Subhan Palal menyatakan kekecewaannya. Ia bahkan menyebut PN Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang sesat.
“Pengadilan sesat,” ujar Subhan saat dihubungi, Senin sore.
Subhan berpendapat, gugatan perdata seharusnya tetap dapat diperiksa oleh pengadilan negeri karena perbuatan melawan hukum yang dipersoalkan terjadi sebelum Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden.
Ia merujuk pada keterangan ahli hukum tata negara yang dihadirkan KPU dalam persidangan sebelumnya. “Keterangan ahli dari KPU kemarin menerangkan, jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh orang perseorangan sebelum terpilih menjadi wakil presiden, maka Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili,” kata Subhan.
Menurut Subhan, perbuatan melawan hukum tersebut terjadi saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dengan persyaratan pendidikan yang dinilainya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
“Perbuatan melawan hukumnya terjadi pada saat Gibran mendaftar cawapres yang tidak memenuhi syarat pendidikannya menurut undang-undang,” ujarnya. (*/Rel)




