JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga menerima setoran uang hingga Rp4,05 miliar dari proyek-proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak awal menjabat, Abdul Wahid telah membangun sistem komando yang sangat terpusat. Ia menginstruksikan seluruh pejabat di bawahnya agar hanya “patuh pada satu matahari,” yakni dirinya sendiri.
“Nah, saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Asep, Abdul Wahid menegaskan kepada para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP bahwa perintah dari dirinya wajib dipatuhi, karena Kepala Dinas merupakan perpanjangan tangan dari gubernur. “Bagi Kepala UPT yang tidak patuh, akan dilakukan evaluasi,” lanjutnya.
Asep menambahkan, ancaman “evaluasi” itu dipahami para pejabat sebagai bentuk tekanan dan ancaman mutasi jika tidak menuruti perintah. “Kata-kata dievaluasi itu diartikan oleh para Kepala UPT dan yang lainnya itu ya kalau tidak nurut nanti akan diganti dan lain-lain, jadi mutasi seperti itu,” ujar Asep.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
“Terhadap saudara AW (Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN (Dani M. Nursalam) dan MAS (Muhammad Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” terang Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Johanis menjelaskan, uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetorkan untuk Gubernur Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujarnya.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasca penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Penunjukan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada Rabu (5/11/2025).
“Kemendagri sudah langsung menunjuk Wagub (Riau SF Hariyanto) sebagai Plt (Pelaksana Tugas),” kata Bima Arya. Ia berharap, penunjukan tersebut dapat memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Riau tetap berjalan lancar.
Sementara itu, KPK pada Kamis (6/11/2025) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan sejumlah lokasi lainnya di Riau. “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menegaskan, KPK akan terus memperbarui informasi penggeledahan secara berkala. “KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Abdul Wahid sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025). Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti kuat adanya setoran “jatah proyek” dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR PKPP Riau kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dan Tenaga Ahli.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan pola lama penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan daerah, di mana loyalitas personal digunakan untuk memperkuat praktik korupsi berjamaah di lingkungan birokrasi. (*/Rel)




